Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani mendapat teguran dari majelis hakim saat menjalani sidang kasus dugaan pencucian uang. Artis ini memberikan jawaban keras terkait unggahan di media sosial yang mengkritik produk skincare berbahaya.
Nikita menyatakan, akun media sosialnya sering menjadi sorotan aparat karena menyoroti produk skincare yang dianggap bermasalah. "Aparat itu lihat dari sosial media saya, jadi perhatian aparat. Kenapa? Karena mereka-mereka ini menjual skincare yang overclaim dan berbahaya, contohnya Glafidsya," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Persoalan Konten dan Klarifikasi Nikita
Saat sidang, jaksa menyoroti percakapan Nikita dengan Dokter Oky yang menyebut satu per satu akan “kena”.
Jaksa bertanya tentang maksud dari pernyataan tersebut. Nikita mengaku maksudnya adalah akan mengunggah ulang ulasan orang lain tentang produk bermasalah. "Kena itu maksudnya saya repost semua postingan orang-orang yang review produk tersebut, bukan saya yang bikin review," jelasnya.
Selain itu, Nikita juga menegaskan tidak menambahkan narasi pada unggahannya. "Kalau repost, saya tidak pernah menambahkan kata-kata atau apa pun," ujarnya.
Namun, emosi Nikita kembali muncul saat jaksa menyinggung konten siaran langsungnya. Ia menyatakan semua ucapan saat live adalah fakta dan tidak pernah berbohong. "Kalau saat live, semua yang saya omongkan itu fakta. Saya tidak pernah bohong!" tegasnya dengan nada tinggi.
Baca juga: Marissa Haque Tutup Usia, Bella Fawzi Kenang Sang Ibu
Penyeimbang dan Nasihat Hakim
Menanggapi meningkatnya ketegangan di sidang, Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh mengingatkan semua pihak untuk bersikap lebih santai dan tidak terburu-buru dalam menjawab pertanyaan. "Kita semua capek, santai aja. Jawab santai, tanya juga santai. Jadi yang dengar juga enak," ujarnya menenangkan.
Hakim juga memberi nasihat kepada Nikita agar tidak buru-buru saat menjawab. "Saya ingatkan, ditanya dulu baru jawab. Jangan buru-buru, ya?"
Dengan tenang, Nikita menyatakan, "Iya, Yang Mulia."
Baca juga: Komediar sekaligus Anggota DPD RI, Komeng Terus Belajar
Kasus Pemerasan dan Tuduhan terhadap Nikita
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menyebut bahwa Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif yang merugikan.
Reza sempat menyanggupi pembayaran Rp 4 miliar, namun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Nikita kini dikenai pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencegahan TPPU.
Tags: media sosial pencucian uang Nikita Mirzani Sidang Kasus produk skincare