Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (keempat kiri), Anggota Majelis Hakim MK Arsul Sani (ketiga kanan), Arief Hidayat (keempat kanan), Ridwan Mansyur (ketiga kiri), Anwar Usman (kanan), Daniel Yusmic (kedua kanan), Guntur Hamzah (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kedua kiri) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Kota Palopo dan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Dalam sidang beragendakan pengucapan putusan atau ketetapan tersebut Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK Minta Penjelasan Rinci Soal Program Pendidikan Dokter Spesialis

1 jam lalu | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Mahkamah Konstitusi meminta penjelasan detail tentang program PPDS dari pemerintah. Hakim menyoroti nomenklatur dan pelibatan rumah sakit swasta. Ada dua model penyelenggaraan, hospital based dan university based. Pemohon meminta MK mengubah sistem agar semua program berada di bawah sistem pendidikan tinggi. Program ini diluncurkan untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis. Menteri Kesehatan yakin, program ini akan percepat produksi dokter di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah menjelaskan secara rinci penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dalam sidang uji materi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya penjelasan terkait nomenklatur yang dipakai, khususnya yang berbasis rumah sakit.

Enny menyatakan bahwa setiap penyebutan RSPPU harus diklarifikasi, karena istilah tersebut kadang menyelipkan frasa berbeda. RSPPU, yang merujuk pada Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, bisa merujuk pada rumah sakit yang ditunjuk sebagai penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis, atau rumah sakit yang melakukan peran tersebut secara utama.

Klarifikasi Nomenklatur dan Pelibatan Rumah Sakit Swasta

Selain itu, Hakim Enny menyoroti perlunya penjelasan terkait kemungkinan pelibatan rumah sakit swasta dalam pelaksanaan PPDS berbasis rumah sakit. Ia mempertanyakan apakah RSPPU juga dapat berasal dari rumah sakit swasta, mengingat swasta turut menyelenggarakan pendidikan kedokteran.

Uji materi terhadap UU Kesehatan ini diajukan oleh dua mahasiswa ilmu kedokteran dan dua dosen kedokteran yang merupakan ahli bedah serta ahli anestesi. Mereka berargumen bahwa terjadi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan PPDS, terutama dalam pemberian beasiswa.

Baca juga: Nadiem Makarim Masih Dirawat Setelah Operasi di Rumah Sakit

Perbedaan Kebijakan Berbasis Rumah Sakit dan Universitas

Sekarang terdapat dua model penyelenggaraan PPDS, yaitu hospital based (berbasis rumah sakit) dan university based (berbasis universitas). Pemohon menilai perbedaan ini menimbulkan diskriminasi karena kebijakan yang berbeda dari pemerintah.

Dalam model hospital based, mahasiswa memperoleh biaya pendidikan gratis, sedangkan di university based masih harus menanggung biaya tinggi. Kondisi ini dinilai tidak adil dan menimbulkan kecemburuan bagi calon peserta program spesialis maupun subspesialis yang memilih jalur university based.

Para pemohon meminta MK agar menghapus sistem berbasis rumah sakit dan menempatkan seluruh program PPDS di bawah sistem pendidikan tinggi, dengan kampus sebagai penyelenggara utama. Mereka juga meminta rumah sakit pendidikan hanya berperan sebagai mitra pelaksana klinis, bukan sebagai penyelenggara utama.

Baca juga: Hakim Mencecar Mantan Kadisbud DKI soal Uang Rp 3,9 Miliar

Latar Belakang dan Tujuan Program PPDS Rumah Sakit

PPDS berbasis rumah sakit baru diluncurkan pasca keluarnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Peluncuran ini merupakan langkah untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Indonesia yang mencapai puluhan ribu orang.

Menko kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa pelaksanaan PPDS berbasis rumah sakit dilakukan karena program berbasis universitas selama ini terbatas, hanya tersedia di 24 fakultas kedokteran. Ia yakin, program ini akan mempercepat jumlah dokter spesialis yang dihasilkan di Indonesia.

415 rumah sakit pendidikan di seluruh Indonesia turut serta dalam program ini, tidak hanya dari 24 fakultas kedokteran yang selama ini berperan. Melalui langkah ini, diharapkan akan mempercepat peningkatan tenaga medis berkualitas di tanah air.

Tags: Kesehatan MK rumah sakit PPDS Pendidikan Kedokteran

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan