Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, saat ini masih menjalani masa pemulihan setelah menjalani operasi pengobatan ambeien di salah satu rumah sakit pemerintah di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Nadiem masih dalam masa pembantaran di rumah sakit. Menurutnya, selama masa tersebut, Nadiem dijaga ketat oleh petugas kejaksaan yang terdiri dari sekitar enam orang yang bergantian shift.
"Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan, bergantian. Jadi pagi dua orang, (siang dan malam) dua orang bergantian," ujar Anang.
Meski demikian, Anang belum dapat memastikan kapan Nadiem akan diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Keputusan tersebut sepenuhnya tergantung pada hasil penilaian dan rekomendasi dari tim medis yang menangani kondisi kesehatan Nadiem.
"Kita sangat bergantung kepada hasil dari medis. Dari dokter yang menangani. Apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan, karena itu menyangkut hak juga," katanya.
Baca juga: Revisi UU BUMN Dorong Kinerja Lebih Strategis dan Transparan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung, menyampaikan bahwa Nadiem beberapa kali melakukan pertemuan dengan Google Indonesia yang kemudian menghasilkan kesepakatan mengenai sistem operasi Chromebook akan digunakan dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.
Pada 6 Mei 2019, Nadiem mengadakan rapat tertutup secara daring melalui Zoom dengan menyertakan sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta staf terkait, untuk membahas penggunaan Chrome OS dari Google dalam pengadaan alat TIK.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan, mantan Stafsus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada 2020-2021; dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop yang dilakukan antara 2020 dan 2022, dengan total anggaran sekitar Rp 9,3 triliun, yang diperuntukkan bagi siswa dari tingkat PAUD hingga SMA, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam proses pengadaan tersebut, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan penggunaan produk tertentu, yakni Chromebook, meskipun kajian awal Kemendikbudristek menunjukkan adanya kelemahan pada perangkat tersebut yang dinilai tidak cocok untuk kondisi di Indonesia.
Tags: Hukum Indonesia Kasus Korupsi Nadiem Makarim Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan