Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji sehubungan dengan pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (2/10/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang menjabat periode 2019-2024.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Kasus ADAM Damiri
Rincian Tersangka Kasus Penerimaan Suap dan Hadiah
KPK menyebutkan bahwa dari 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penerima suap, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap.
Empat tersangka penerima termasuk mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, serta staf Anwar, yaitu Bagus Wahyudiyono.
Sementara itu, 17 tersangka pemberi hadiah berupa anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 seperti Mahud, dan Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima, serta Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024. Selain itu, ada juga pihak swasta seperti Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib, Moch Mahrus, dan lainnya yang merupakan kepala desa dari Tulungagung.
Di antara tersangka, empat orang telah menjalani penahanan, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, dimulai sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
Baca juga: DPR RI Dorong Pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria
Peran dan Distribusi Dana Hibah
Kasus ini mengungkap bahwa ada pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur dan seluruh fraksi dalam menentukan jatah hibah Pokir (Pokok Pikiran) untuk tiap anggota DPRD dari tahun 2019 hingga 2022. Data menunjukkan bahwa Kusnadi menerima dana hibah pokir sebesar Rp 398,7 miliar selama periode tersebut.
Uang tersebut kemudian didistribusikan kepada koordinator lapangan yang mengelola dana pokmas di berbagai daerah, seperti Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.
Para tersangka dikenai dakwaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags: Korupsi KPK Dana Hibah Jawa Timur