Artis Nikita Mirzani kembali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dilaporkan terhadapnya. Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB tersebut menghadirkan pemeriksaan dua saksi ahli, yaitu ahli hukum UU ITE Andi Widiatno dan ahli hukum pidana Beniharmoni Harefa.
Setelah pemeriksaan saksi, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, Nikita Mirzani. Namun, sidang ditunda sementara karena memasuki waktu azan Magrib, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh.
"Tadi begini, ini kan sudah mau masuk adzan ya. Mungkin kita pending. Kita lanjutkan, tolong jangan dibuat tidak kondusif ya. Siap, siap. Silakan," ujar Khairul di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Yovie Widianto Rilis Lagu Baru ‘Salahi Aku (Ku Jatuh Cinta Lagi)’
Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani Selama Sidang
Usai diskors, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa kliennya dalam kondisi kurang sehat. "Ini kondisi terdakwa memang dari kemarin kan saya mengajukan untuk berobat. Nah sekarang berdampak ini terdakwa agak sakit panas di bagian belakang (leher)," katanya.
Majelis hakim kemudian meminta bukti resmi dari rumah sakit terkait kondisi kesehatan Nikita. "Permohonan silakan diajukan yang mengantar. Tetapi yang ada hanya permohonan, tidak dilengkapi dengan surat dari rumah sakit kan begitu. Kita tunggu memang mana surat dari rumah sakit yang memang dari hasil lab di luar itu memang perlu untuk pengobatan di luar," tegas hakim.
Nikita menjelaskan bahwa dokter rutan telah mengetahui kondisinya dan merekomendasikan terapi leher dua kali seminggu. "Izin Yang Mulia bukannya rutan tidak mau mengeluarkan, tapi rutan sudah tahu bahwasanya dari dokter itu saya harus terapi seminggu dua kali," ucap Nikita.
Namun, hakim kembali menegaskan pentingnya dokumen resmi supaya izin berobat dapat diberikan. "Kalau tidak ada surat dari rumah sakit, apa dasar saya keluarkan penetapan? Tentunya nanti juga ditolak oleh jaksa. Tolong, kalau memang sakit, ada surat sakit dari rutan. Kita tidak pernah menolak, begitu ya terdakwa," ujar Khairul.
Dengan demikian, sidang kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Pengalaman Tak Terlupakan Edi Brokoli Saksikan Foo Fighters di Jakarta
Kasus Dugaan Pemerasan dan Penyebaran Konten Negatif
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menyatakan bahwa Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi memberikan Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Nikita saat ini dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Tags: sidang pengadilan Kasus Hukum Nikita Mirzani kasus pemerasan