Saksi ahli hukum pidana, Beniharmoni Harefa, memberikan keterangan di sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Beniharmoni menegaskan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pencucian uang, melainkan lebih bersifat hubungan perdata yang dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Pada sidang yang berlangsung Kamis, 2 Oktober 2025, Nikita Mirzani mengajukan ilustrasi terkait pembelian rumah dengan pembayaran dari pihak ketiga. Ahli hukum tersebut pun diminta menganalisis apakah transaksi tersebut termasuk dalam kategori upaya menyembunyikan asal usul kekayaan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita bertanya, “Apakah tindakan yang dilakukan termasuk dalam tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU?”
Baca juga: Perseteruan Nicki Minaj dan Cardi B Kembali Memanas
Penjelasan Ahli Hakim terkait Kasus Nikita Mirzani
Beniharmoni menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus tersebut.
“Jelas dan tegas, ini bukan tindak pidana pencucian uang. Karena apa? Pertama, tidak ada predicate crime-nya (tindak pidana asal),” ujarnya.
Ia menegaskan, transaksi yang didasarkan pada kesepakatan yang sah masuk ke ranah hukum perdata dan bukan pidana.
“Kalau memang terbukti ada kesepakatan, maka seharusnya ini hubungan keperdataan. Tidak ada tindak pidana,” tambahnya.
Menurut Beniharmoni, unsur utama dalam TPPU, yaitu menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan, tidak terpenuhi karena semua transaksi dilakukan secara terbuka dan identitas para pihak tercatat dengan jelas serta didukung proses konfirmasi sebelum transaksi dilakukan.
“Semua nama jelas, identitas lengkap, bahkan dikonfirmasi ke pihak yang ditransfer. Dengan kondisi itu, unsur menyembunyikan atau menyamarkan sama sekali tidak ada,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut secara langsung melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa Nikita melakukan pencucian uang.
Beniharmoni menambahkan bahwa, karena transaksi dilakukan secara transparan dan berisi pembayaran atas honor pekerjaan, maka tidak ada niat jahat untuk mencuci uang hasil kejahatan.
“Karena ini murni keperdataan, dianggap sebagai fee hasil dari kesepakatan dan negosiasi. Maka tidak ada unsur menyamarkan atau menyembunyikan. Sehingga, tindak pidana pencucian uang tidak terpenuhi,” jelasnya.
Baca juga: Kenangan Manis Bella Fawzi untuk Sang Ibu Marissa Haque
Kasus Pemerasan Nikita Mirzani dan Tersangka Lain
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Walaupun sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Tags: sidang pengadilan pencucian uang Nikita Mirzani pemerasan