Jakarta - Kasus dugaan persetubuhan di bawah umur yang melibatkan seleb TikTok Vadel Badjideh dan LM, anak artis Nikita Mirzani, akhirnya mencapai tahap akhir dengan vonis dari aparat peradilan. Pada Rabu, 1 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar kepada Vadel. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan selama 3 bulan.
Hakim mengungkapkan bahwa Vadel mengetahui kondisi korban setelah melakukan aborsi pertama di bulan Mei 2024. Pada aborsi kedua di bulan Juni tahun yang sama, janin yang keluar sudah berbentuk lengkap menyerupai bayi kecil.
“Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah keluar janin besar berbentuk utuh seperti bayi,” papar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim juga mengungkap bahwa LM membeli obat aborsi secara online dengan menggunakan nama samaran “Alexa”. Obat tersebut diminum bersama soda, yang menyebabkan korban mengalami nyeri perut, muntah, dan keluar darah. Hakim menyatakan, “Satu menit setelah meminum obat, anak korban mengalami sakit perut, mulas, lalu mengeluarkan darah segar. Anak korban kemudian meminta saksi membersihkan kamar mandi yang penuh darah.” Setelah kejadian itu, LM menghubungi Vadel dan memberitahu bahwa dia telah melakukan aborsi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Vadel sering membujuk korban untuk berhubungan intim. Ia berjanji akan menikahi korban sebagai penarik perhatian dan percaya diri korban yang merasa jatuh cinta. “Terdakwa mengatakan kepada anak korban bahwa ia serius menjalin hubungan dan berjanji menikahinya. Hal ini dinilai majelis hakim sebagai tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperdaya korban,” ujar hakim.
Proses hubungan seksual antara Vadel dan korban terjadi berulang kali dan mengakibatkan korban hamil. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh perbuatan Vadel terbukti melanggar hukum, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani selama proses persidangan dikurangkan dari total hukuman. Terdakwa tetap harus menjalani masa tahanan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025, ketika ia mengetahui anaknya menjadi korban tindakan tidak senonoh tersebut.
Tags: Nikita Mirzani Vadel Badjideh Kasus Persetubuhan Aborsi anak di bawah umur