Ilustrasi Gedung KPK

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker

1 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

KPK sedang mengumpulkan keterangan dari mantan staf khusus terkait kasus dugaan korupsi pengurusan TKA di Kemenaker. Penyelidikan termasuk pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan. Kasus ini berlangsung sejak 2012 dan melibatkan praktik pemerasan izin. KPK berencana meminta klarifikasi dari para menteri terkait. Modus pemerasan dilakukan secara berjenjang dari 2012. Penyidikan masih berlangsung dan membutuhkanketerangan saksi dan dokumen. KPK berharap menemukan bukti keterlibatan pejabat tinggi di Kemenaker.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan keterangan dari mantan staf khusus untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyidikan ini mencakup pemanggilan terhadap sejumlah mantan Menteri Ketenagakerjaan, seperti Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah. Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2012 dan melibatkan praktik pemerasan terkait izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca juga: Pemerintah Pusat Bebaskan Tunggakan BPJS Kesehatan Peserta

Kronologi Penyelidikan dan Pemanggilan

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proses pengumpulan informasi masih berlangsung dan pihaknya akan memanggil para eks Menaker apabila dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi diperlukan. Ia menambahkan, hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperdalam keterangan terkait kasus pemerasan izin TKA.

“Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus ataupun dari keterangan saksi lainnya, ataupun dari dokumen-dokumen lainnya, dan penyidik menganggap bahwa keterangan (eks Menaker) dibutuhkan, tentunya kami akan melakukan pemanggilan,” ujar Asep.

Baca juga: Menkum Tanda Tangani SK Pengurus Baru PPP

Modus Operasi dan Perkembangan Penyelidikan

KPK sebelumnya menyatakan, praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA ini telah berlangsung sejak 2012, bukan hanya dari tahun 2019. Dalam konferensi pers, Plh Direktur Penyidikan Budi Sukmo menyebutkan, penyelidikan akan meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja periode sebelumnya. Hal ini dilakukan karena modus pemerasan dilakukan secara berjenjang, dari Menteri Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah.

KPK berupaya menggali sejauh mana para menteri mengetahui praktik tersebut dan apakah mereka turut bertanggung jawab atas praktik yang terjadi di bawah pengawasan mereka. Menurut Budi, kejelasan mengenai pemahaman dan keterlibatan para pejabat sangat penting untuk mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenaker.

Selain itu, penyidik juga akan mengkaji apakah terdapat indikasi keterlibatan langsung dari para pejabat tinggi agar langkah pencegahan dan penegakan hukum berjalan efektif.

Tags: Korupsi KPK Ketenagakerjaan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan