Seleb TikTok Vadel Badjideh dihukum penjara selama sembilan tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus yang melibatkan dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM (17), anak Nikita Mirzani. Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Dalam persidangan terungkap bahwa Vadel melakukan aborsi sebanyak dua kali, masing-masing pada Mei dan Juni 2024. Pada aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada tubuh korban setelah pendarahan, sedangkan pada aborsi kedua, terdakwa mengetahui bahwa janin besar telah keluar, yang menurut berkas dakwaan, dilakukan dengan obat aborsi yang dibeli sendiri dengan nama samaran "Alexa".
Detail Pemeriksaan dan Tindak Kejahatan
Obat tersebut kemudian dikonsumsi bersama minuman bersoda. Korban mengaku, satu menit setelah mengonsumsi obat, merasa sakit perut hebat, muntah, dan mengeluarkan darah. Hakim menyebutkan, "Satu menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah dari pengakuan anak korban. Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah."
Setelah kejadian itu, Vadel menghubungi korban dan menginformasikan bahwa dia telah melakukan aborsi.
Baca juga: Aktris Buatan AI Tilly Norwood Guncang Industri Hollywood
Hubungan dan Penipuan yang Terungkap
Hakim menegaskan bahwa hubungan seksual berulang antara terdakwa dan korban adalah alasan dari kejadian ini. Dalam persidangan, terungkap bahwa Vadel membujuk korban agar melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahinya. Hakim menyatakan, "Mengatakan kepada anak korban bahwa dia serius menjalin hubungan dan akan menikahi anak korban."
Majelis hakim juga menyatakan bahwa rayuan tersebut merupakan tipu muslihat dan kebohongan yang disengaja untuk memperdaya korban. Berdasarkan fakta yang terungkap, hubungan seksual dilakukan lebih dari satu kali dan menyebabkan kehamilan pada korban.
"Hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan yang baik oleh anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil," tegas hakim.
Baca juga: Hakim vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh
Kronologi dan Keputusan Hukum
Atas dasar tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel. Jika denda tersebut tidak dibayar, pidana kurungan selama tiga bulan akan dikenakan sebagai pengganti. Hakim juga memerintahkan agar masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman dan terdakwa tetap dalam tahanan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.
Tags: Nikita Mirzani Vadel Badjideh Kasus Aborsi hukuman penjara kasus persetubuhan anak di bawah umur