Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Vadel Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Aborsi dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
2 jam lalu | Syifa Rahma | Hiburan | Seleb
Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur. Sidang mengungkap bahwa terdakwa melakukan aborsi dengan obat ilegal, dan hubungan seksual berulang menyebabkan kehamilan korban LM. Hakim menyatakan bahwa kasus ini melibatkan penipuan dan kebohongan oleh terdakwa.