Seleb TikTok Vadel Badjideh dinyatakan bersalah dalam kasus aborsi yang melibatkan LM, putri artis Nikita Mirzani. Pengadilan menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa perbuatan Vadel dilakukan dengan tipu muslihat, rayuan, dan kebohongan yang menyebabkan LM hamil di luar nikah.
Hakim menjelaskan, unsur tindak pidana memenuhi ketentuan dalam Pasal 428 ayat 1 huruf A jo Pasal 67 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, sehingga Vadel dinyatakan bersalah.
Berdasarkan saksi yang hadir, diketahui bahwa LM sempat membeli obat aborsi dengan menggunakan nama samaran “Alexa.”
Obat tersebut dikonsumsi dengan minuman bersoda hingga menyebabkan LM mengalami sakit perut hebat dan pendarahan. Aborsi dilakukan sebanyak dua kali.
Pada percobaan pertama, Vadel hanya melihat bekas darah setelah pendarahan. Namun, saat aborsi kedua yang terjadi pada Juni 2024, Vadel mengetahui langsung proses tersebut, sebagaimana hasil visum yang dibacakan di persidangan.
Pengadilan menolak pembelaan dari pihak terdakwa yang meminta keringanan karena penyesalan dan alasan ekonomi sebagai tulang punggung keluarga.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Vadel merugikan korban secara fisik dan psikologis, sehingga pidana penjara selama 9 tahun dijatuhkan kepada Vadel Badjideh.
Selain hukuman penjara, Vadel juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar, digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Tags: pengadilan Vadel Badjideh Kasus Aborsi hukuman penjara