Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025)

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp 114 Miliar Ketiga Kalinya

1 jam lalu | Syifa Rahma | Hiburan | Seleb

Nikita Mirzani kembali mencabut gugatan Rp 114 miliar terhadap Reza Gladys. Kali ini, ia mengajukan gugatan baru dengan dasar berbeda dan nilai lebih tinggi. Langkah ini mendapat respons keras dari pihak Reza. Gugatan terbaru menuduh pihak Reza melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama promosi produk kecantikan. Kuasa hukum Nikita menyebut bahwa digunakan instrumen hukum pidana untuk membatalkan kesepakatan yang merugikan kliennya. Reaksi dari pihak Reza dan kuasa hukumnya mengkritik langkah Nikita sebagai permainan pengadilan yang tak serius. Gugatan ini merupakan yang ketiga diajukan Nikita terhadap Reza. Proses hukum pun terus berlanjut, menandai ketegangan yang belum usai dalam perseteruan hukum mereka.

Artis Nikita Mirzani kembali menarik gugatan perdata sebesar Rp 114 miliar terhadap pengusaha klinik kecantikan, dr. Reza Gladys, dan suaminya, Attaubah Mufid. Pencabutan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).

Ini bukan pelaksanaan gugatan pertama yang dicabut oleh Nikita. Sebelumnya, dia juga melakukan hal serupa, dan kali ini, dia mengajukan gugatan baru dengan dasar hukum berbeda dan nilai yang lebih tinggi, yakni Rp 244 miliar. Perbedaan dasar gugatan ini dari sebelumnya wanprestasi menjadi perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menegaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan gugatan baru yang akan diajukan dengan dasar hukum berbeda. “Sudah resmi dicabut. Gugatan baru diarahkan ke perbuatan melawan hukum, bukan lagi wanprestasi,” ujarnya. Gugatan baru ini telah didaftarkan dan dijadwalkan untuk disidangkan pada 8 Oktober 2025.

Baca juga: Lidya Pratiwi Klarifikasi Isu Ganti Nama dan Pesan Kehati-hatian

Gugatan Baru dan Tantangan Hukum

Dalam gugatan terbaru, Nikita menuding adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Reza Gladys. Lima kuasa hukumnya menyebut bahwa akar masalah berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan sepihak oleh Reza Gladys. Andi Syarifuddin, salah satu kuasa hukumnya, menyatakan, “Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana. Ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil.”

Seorang kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, menambahkan bahwa seharusnya Nikita mereview produk Reza Gladys secara positif, namun perjanjian tersebut gagal dilaksanakan. Dalam gugatan, Nikita menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.

Baca juga: Vadel Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan dan Aborsi Anak di Bawah Umur

Reaksi dan Kritik Dari Pihak Reza Gladys

Kubu Reza Gladys menilai bahwa gugatan yang diajukan Nikita tidak konsisten dan menilai langkah pencabutan dan pengajuan kembali ini sebagai bentuk permainan pengadilan. Kuasa hukum Reza, Julianus Sembiring, menyebut bahwa tindakan mengajukan gugatan lalu mencabutnya secara berulang-ulang seperti menguji kesabaran pengadilan. Surya Batubara turut menyindir, “Kami sudah prediksi akan dicabut lagi. Ini komedi hukum jilid dua, nanti mungkin ada jilid tiga.”

Meski gugatan senilai Rp 244 miliar sudah terdaftar, pihak Reza tetap bersikap skeptis. Zulkifli Siregar, kuasa hukumnya, menegaskan bahwa pengadilan bukan tempat bermain dan mengingatkan, “Jangan seenaknya gugat-cabut. Ini lembaga pengadilan, bukan panggung komedi.”

Ini adalah ketiga kalinya Nikita menggugat Reza Gladys, menandakan polemik hukum antara keduanya belum berakhir, dan proses hukum terus berjalan dengan dinamika menarik.

Tags: Gugatan Perdata Hukum Hiburan Kasus Artis

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan