Seleb TikTok Vadel Badjideh dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang melibatkan LM, anak artis Nikita Mirzani.
Majelis hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti melakukan tipu muslihat yang menyebabkan korban mengalami dua kali aborsi. Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan figur publik dan isu kekerasan terhadap anak serta dinamika keluarga yang rumit.
Putusan Pengadilan dan Pertimbangan Hukum
Pada sidang putusan yang digelar Rabu (1/10/2025), hakim Ketua, Halida Rahardhini, menyampaikan bahwa Vadel dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Vadel terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aborsi. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Alasan Hakim dan Faktor Pengurangan Hukuman
Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma agama dan moral masyarakat. Majelis hakim juga menyoroti bahwa terdakwa melakukan aborsi sebagai bagian dari perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial.
Selain itu, Vadel disebut memanfaatkan hubungan tidak harmonis antara LM dan ibunya, Nikita Mirzani. Meski demikian, hakim mencatat bahwa Vadel belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga pengurangan hukuman dilakukan sebagai pertimbangan.
Awal Mula Kasus dan Kronologi
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Dalam persidangan terungkap bahwa LM mengalami dua kali aborsi di tahun 2024.
Aborsi pertama terjadi pada Mei 2024 dan menimbulkan pendarahan. Sedangkan aborsi kedua terjadi pada Juni 2024, saat janin keluar dalam kondisi utuh seperti bayi.
Pengakuan bahwa LM membeli obat aborsi dengan nama samaran "Alexa" dan meminumnya dengan soda juga diungkap di persidangan. Setelah mengonsumsi obat tersebut, LM mengalami sakit perut hebat, muntah, dan mengeluarkan darah segar.
Baca juga: Arya Khan Ungkap Perjalanan Harmoni Bersama Pinkan Mambo
Manipulasi dan Janji Nikah
Vadel diketahui membujuk korban dengan janji akan menikahinya secara serius. Majelis hakim menilai rayuan tersebut sebagai tipu muslihat yang menyebabkan korban bersedia melakukan hubungan intim berulang kali hingga hamil.
Baca juga: Lidya Pratiwi Klarifikasi Isu Ganti Nama dan Pesan Kehati-hatian
Reaksi Keluarga dan Kondisi Terkini
Keluarga Vadel, terutama ibunya Titin, tampak sangat terpukul. Setelah mendengar vonis, ibunda Vadel hampir pingsan dan harus dipapah keluar ruangan oleh anak-anaknya, Martin dan Bintang.
"Mama syok banget, tadi langsung drop, kakinya lemas," kata Martin. Meski demikian, Vadel berusaha menenangkan keluarganya dan berujar bahwa "Dia bisik, ‘Enggak apa-apa Bang Martin, kebenaran nanti terungkap kok’."
Tags: pengadilan hukuman pidana Vadel Badjideh Kasus Aborsi pemerkosaan anak