Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman terhadap Vadel Badjideh dengan hukuman penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan tersebut diumumkan setelah majelis hakim memeriksa kasus yang melibatkan tuduhan aborsi dan hubungan dengan Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyampaikan bahwa pihaknya menantang pihak anak Nikita Mirzani untuk melakukan tes DNA agar memastikan siapa sebenarnya ayah dari janin yang diisukan. Dalam konferensi pers usai sidang, Oya menyatakan, “Kalau memang ingin membuktikan kebenaran, ayo lakukan tes DNA. Biar jelas siapa sebenarnya ayah biologis dari janin tersebut.”
Oya juga merujuk pada keterangan ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, bahwa usia janin yang lahir diperkirakan berkisar antara 20 hingga 28 minggu atau sekitar lima bulan. Ia menambahkan, jika dihitung mundur, kehamilan kemungkinan besar terjadi sejak Januari atau Februari 2024 saat LM masih berada di Inggris.
Baca juga: Vadel Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Aborsi
Penolakan dan Ketidakseimbangan Bukti
Oya menyoroti ketidakadaan visum lengkap terhadap janin dalam dakwaan, yang dianggapnya memperkuat argumen bahwa jaksa tidak teliti dalam menyusun tuntutan. Ia menyebutkan, “Kalau benar menurut forensik usia janin lima bulan, artinya kehamilan sudah terjadi sejak awal tahun ketika LM masih di UK. Di hadapan persidangan pun terungkap bahwa dia pernah berhubungan dengan beberapa laki-laki di sana.”
Selain itu, Oya menyatakan kesiapan tim hukumnya untuk mengajukan banding serta membuka kemungkinan melakukan tes DNA terhadap janin.
Dalam pernyataannya, Oya juga menyayangkan framing publik yang dianggap terlalu menekan Vadel. Ia menegaskan bahwa hubungan Vadel dan LM didasari atas suka sama suka, bahkan diwarnai niat menikah. “Vadel sudah melamar Lolly dengan cincin. Dari awal niatnya baik, bukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Baca juga: Aktris Buatan AI Tilly Norwood Guncang Industri Hollywood
Putusan Pengadilan dan Detil Hukum
Majelis hakim memvonis Vadel selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Vadel dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap harus menjalani masa tahanan tersebut.
Lebih jauh, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Hakim menegaskan, “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah.”