Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos Edi Suharto

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Bansos Beras

1 jam lalu | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

KPK mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus penyaluran bansos beras. Edi Suharto, staf ahli Menteri Sosial, termasuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan. Kasus ini melibatkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar. Empat individu dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Penyelidikan terus dilakukan untuk membongkar kasus korupsi tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Edi Suharto, staf ahli Menteri Sosial, menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Tahun 2020. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Edi Suharto termasuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut pada Kamis (2/10/2025).

Menurut Budi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total lima tersangka. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," katanya. Penetapan tersangka ini menambah jumlah tersangka sebelumnya yang juga termasuk pihak-pihak terkait dalam pengelolaan bantuan sosial tersebut.

Baca juga: Tim SAR Temukan 5 Korban Selamat dan Meninggal Dunia di Ponpes Al Khoziny

Perkembangan Penyelidikan Kasus

Sejauh ini, KPK telah mengumumkan bahwa tersangka terdiri dari tiga individu dan dua badan hukum. Penetapan ini adalah hasil dari penyidikan yang mendalami dugaan korupsi dana sebesar Rp 200 miliar yang merugikan negara. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara berdasarkan penghitungan awal penyidik mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.

Baca juga: Prabowo Saksikan Parade Kapal Perang HUT TNI ke-80 di Teluk Jakarta

Pencegahan Perjalanan ke Luar Negeri

Selain penetapan tersangka, KPK juga melakukan pencegahan kepada empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkan pada 12 Agustus 2025. Keempat orang tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022; Herry Tho, Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024; dan Edi Suharto, eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Budi menambahkan, "KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020." Kebijakan ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tertib.

Tags: Korupsi KPK Penyidikan Bansos Beras Edi Suharto

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan