Majelis Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025).
Dalam proses persetujuan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permintaan kepada fraksi-fraksi untuk menyetujui rancangan undang-undang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ia bertanya apakah rancangan tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang, dan seluruh anggota DPR yang hadir memberikan jawaban setuju.
Sejumlah poin utama dari revisi UU BUMN meliputi penurunan status Kementerian BUMN menjadi badan badan pengatur (BP) BUMN.
Dengan disahkannya revisi UU BUMN ini, nomenklatur Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, serta jumlah kementerian yang ada di era Presiden Prabowo turun dari 49 menjadi 48 kementerian. Penyesuaian ini menjadi bagian dari sistem pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Ilustrasi Kementerian BUMN. Daftar wamen yang rangkap komisaris BUMN.
Sebelum pengesahan UU ini, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan BP BUMN memiliki fungsi yang berbeda. Menurutnya, BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara berperan sebagai eksekutor pelaksanaan operasional.
Supratman menambahkan bahwa BP BUMN akan fokus pada pembuatan regulasi terkait keberadaan dan fungsi BUMN. Ia menyebutkan, "Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan Kementerian BUMN."
Transformasi ini menunjukkan penyesuaian struktur kelembagaan di era baru pemerintahan, di mana peran regulasi kini lebih diutamakan dalam pengaturan badan usaha milik negara.
Tags: Kementerian BUMN Revisi UU BUMN Regulasi BUMN Badan Pengatur BUMN Pemerintahan Indonesia