Komisi VI DPR RI menyebutkan bahwa DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Revisi ini mencakup 12 poin penting yang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengawasan BUMN di Indonesia.
Baca juga: Indonesia dan Rusia Tanda-Tangani Perjanjian Ekstradisi Pertama di Eropa
Penyusunan Revisi Melibatkan Partisipasi Luas
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa proses penyusunan revisi dilakukan secara intensif dan melibatkan berbagai pihak terkait. Komisi VI DPR RI menggelar rapat terbuka dan melibatkan partisipasi publik serta pakar dari berbagai universitas di Indonesia, termasuk UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, dan lainnya.
Penyusunan dokumen ini juga didukung oleh kehadiran akademisi dari institusi seperti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam dan Universitas Lampung, untuk memastikan aspek akademis dan transparansi dalam pembahasan revisi.
Baca juga: DPR Resmikan Revisi UU BUMN, Status Kementerian Menjadi Badan
Fokus Utama Revisi UU BUMN
Anggia memaparkan 12 poin utama dalam revisi UU BUMN, yang meliputi berbagai aspek pengaturan dan tata kelola BUMN. Poin pertama adalah pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN, yang dinamakan Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.
Sementara itu, revisi juga menegaskan kepemilikan saham seri A secara dwipihak oleh negara pada BP BUMN. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional di BPI Danantara juga menjadi bagian dari perubahan ini.
Salah satu poin strategis adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri yang berada di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/PUU-XXIII/2025. Selain itu, ketentuan mengenai anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan merupakan penyelenggara negara dihapuskan demi memperkuat akuntabilitas.
Revisi ini juga mengatur posisi dewan komisaris di holding investasi dan holding operasional yang harus diisi oleh kalangan profesional berkompeten. Upaya meningkatkan transparansi keuangan dilakukan lewat pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, BP BUMN diberikan penambahan kewenangan dalam mengoptimalkan peran BUMN serta penegasan tentang kesetaraan gender di lingkungan BUMN, termasuk dalam jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial lainnya.
Pemda juga mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding, atau pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Selanjutnya, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN tertentu yang menjadi alat fiskal juga menjadi bagian dari revisi ini.
Terakhir, mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN diatur secara rinci, termasuk substansi lainnya untuk menyempurnakan tata kelola BUMN di Indonesia.
Tags: Revisi undang-undang DPR RI BUMN Pengawasan Keuangan Otonomi BUMN