Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi resmi dengan Federasi Rusia, menjadi negara pertama di kawasan Eropa yang mengikat Indonesia secara hukum dalam bidang ini. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen tersebut.
Sebelumnya, aturan terkait ekstradisi antara kedua negara mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 serta sejumlah konvensi internasional, termasuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. Namun, mekanisme ini dianggap belum cukup efektif karena sifatnya yang umum dan tidak mengikat secara hukum.
Baca juga: DPR RI Terima 6.297 Aspirasi Masyarakat Sejak 2024
Pengesahan RUU dan Relevansinya
Dalam rapat tersebut, Supratman menyampaikan bahwa rancangan undang-undang ini juga menjadi pelengkap dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik antara Indonesia dan Rusia. RUU ini disusun sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat mekanisme hukum dan meningkatkan efektivitas proses ekstradisi kedua negara.
Supratman menambahkan, selama ini, pemerintah Rusia kerap mengajukan permohonan ekstradisi kepada Indonesia, namun belum ada regulasi yang mengikat secara khusus. Potensi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke salah satu negara menjadi salah satu alasan utama perlunya perjanjian ini. Ia menyebut bahwa luas wilayah Indonesia dan Rusia turut memengaruhi kemungkinan pelaku kejahatan melarikan diri ke salah satu negara tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Petugas Haji Terkait Kuota Ibadah 2024
Persetujuan Presiden dan Dampaknya
Setelah menguraikan beberapa poin penting dari rancangan peraturan ini, Supratman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap RUU tersebut. Hal ini menandai langkah penting dalam proses pengesahan, sekaligus memperkuat kerjasama hukum antara Indonesia dan Rusia di bidang ekstradisi.
Selain memperjelas proses hukum, perjanjian ini juga diharapkan mampu mempercepat penuntutan dan penanganan kasus pidana lintas negara. Dengan adanya regulasi yang mengikat, kedua negara diharapkan dapat bekerjasama secara lebih efektif guna mencegah pelaku kejahatan melarikan diri ke luar negeri.
Tags: RUU Presiden ekstradisi Indonesia-Rusia kerjasama hukum