Jakarta, Kompas.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengumumkan telah menandatangani Surat Keputusan pengesahan struktur pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Supratman menyampaikan, penandatanganan SK dilakukan pada Rabu pagi, di mana ia menyatakan, "Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono."
Dia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menerima pendaftaran struktur kepengurusan PPP hasil Muktamar X dari pihak Mardiono pada 30 September 2025.
Pihak AHU kemudian melakukan pemeriksaan terhadap anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil dari Muktamar PPP di Makassar dan menyatakan dokumen tersebut tidak mengalami perubahan aturan internal partai.
Meskipun telah menandatangani SK pengurus, Supratman mengaku belum mengetahui apakah Mardiono sudah mengambil SK tersebut di kantor kementerian terkait.
Di sisi lain, Supratman menegaskan, "Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu."
Baca juga: Pemerintah Pusat Bebaskan Tunggakan BPJS Kesehatan Peserta
Perpecahan Internal PPP dan Klaim Kepemimpinan
Sebelumnya, PPP mengalami perpecahan menjadi dua kubu, yakni kelompok Muhammad Mardiono dan kelompok Agus Suparmanto yang didukung oleh Muhammad Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
Kedua pihak sama-sama menegaskan sebagai ketua umum hasil Muktamar X yang berlangsung di Jakarta Utara.
Setelah saling mengklaim kepemimpinan, keduanya kemudian mendaftarkan struktur pengurus baru ke Direktorat Jenderal AHU di Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bagian dari upaya legitimasi formal.
Tags: PPP Muktamar X Klaim Kepemimpinan Kepengurusan Perpecahan Partai