Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengembalikan mobil milik Presiden ke-3 Indonesia, B.J. Habibie, kepada keluarganya. Mobil tersebut sebelumnya disita karena terkait kasus korupsi yang melibatkan kasus pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
Pengembalian mobil Mercedes Benz 280 SL dilakukan setelah putra B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH), mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 miliar yang didapat dari Ridwan Kamil untuk pembelian mobil tersebut. Uang itu telah dikembalikan ke KPK karena dianggap sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Proses Pengembalian dan Penelusuran Uang
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menjadi masalah. Ia menjelaskan bahwa selama ada keterangan bahwa uang tersebut berasal dari transaksi jual beli, termasuk dalam proses penyelesaian kasus. “Asal memang di keterangannya bahwa benar uang itu uang yang diberikan oleh saudara RK kepada saudara IAH dalam rangka jual beli, walaupun jual belinya mungkin belum tuntas ya,” ujarnya.
Mobil atas nama B.J. Habibie itu disita dari Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran uang dari kasus tersebut, termasuk dana yang digunakan Ridwan Kamil untuk membayar cicilan pembelian mobil sebanyak 50 persen dari nilai total harga.
“Kami sedang menelusuri uang itu ke mana gitu ya. Jadi, follow the money-nya (penelusuran aliran dana kasus),” kata Asep.
Peran Ilham Habibie dan Pemeriksaan Kasus
Pada 3 September 2025, KPK pernah memeriksa Ilham Habibie sebagai saksi terkait kasus Bank BJB. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan penjualan satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL dari B.J. Habibie kepada Ridwan Kamil. KPK menduga pembelian tersebut menggunakan dana dari hasil korupsi proyek pengadaan iklan di bank tersebut.
Pada 30 September 2025, KPK menyita uang jual beli sekitar Rp 1,3 miliar dan memutuskan untuk mengembalikan mobil tersebut ke keluarga Habibie. Pengembalian ini dilakukan karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari nilai kesepakatan, yaitu Rp 2,6 miliar.
Baca juga: Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 18 Prajurit TNI
Penggeledahan dan Penyelidikan Kasus
Rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pernah digeledah KPK pada 10 Maret 2025. Penggeledahan tersebut mengakibatkan disita motor bermerek Royal Enfield. Motor tersebut kemudian dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta dan diperlihatkan kepada media pada 25 April 2025.
Selain itu, KPK juga menyita mobil Mercedes Benz dari Ridwan Kamil, yang saat itu dititipkan di bengkel di Jawa Barat. Kendaraan tersebut ditegaskan tidak mengalami kerusakan dan berasal dari B.J. Habibie, yang diduga dibeli dengan dana hasil korupsi.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi dan Persatuan Bangsa
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB) dan Widi Hartoto (Kepala Divisi Corsec Bank BJB), serta pengendali beberapa agen dan perusahaan periklanan yang terlibat. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta KUHP.
Estimasi kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp 222 miliar, berdasarkan hasil penyelidikan penyidik KPK.
Tags: penyelidikan Korupsi KPK Ridwan Kamil Bank BJB mobil B.J. Habibie