Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dualisme Kepengurusan PPP Rugikan Stabilitas Partai

1 jam lalu | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

Konflik internal di tubuh PPP semakin memanas. Kedua kubu mengajukan susunan kepengurusan ke Kemenkumham. Perselisihan ini menimbulkan ketidakstabilan di partai. Mereka menyerahkan dokumen sesuai prosedur dan mengedepankan legalitas. Konflik ini menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas partai dan kemungkinan konflik lebih jauh.

Konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin memanas setelah kedua kubu mengajukan kepengurusan ke Kementerian Hukum. Perselisihan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan legitimasi kepemimpinan partai hingga periode 2025-2030.

Setelah berlangsungnya Muktamar X, baik kubu Agus Suparmanto maupun Mardiono secara resmi menyerahkan dokumen susunan pengurus ke Kemenkumham. Pada Rabu (1/10/2025), PPP kubu Agus Suparmanto menyatakan telah menyerahkan tujuh berkas lengkap ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.

Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus Suparmanto, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, menyatakan proses tersebut sebagai bentuk ketaatan mereka terhadap hukum. “Pada hari ini, jam 4 sore, kami mendaftarkan hasil Muktamar X PPP, ada tujuh berkas yang kami serahkan. Alhamdulillah sudah lengkap semuanya,” katanya di kantor Kemenkumham, Jakarta. Gus Yasin menambahkan bahwa penyerahan dokumen ini menjadi kewajiban guna mendapatkan surat keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, kubu Mardiono juga telah melakukan hal serupa. Mereka mengklaim telah menyerahkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum pada Senin (29/9/2025). Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Mardiono, Rapih Herdiansyah, menyatakan bahwa proses penyerahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan hanya dapat dilakukan oleh pengurus lama yang memegang mandat, yakni pengurus DPP yang dipimpin Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum.

Rapih menegaskan bahwa pencalonan Agus Suparmanto sebagai ketua umum tidak sesuai dengan AD/ART PPP, dan menyatakan bahwa Mardiono memenuhi syarat sebagai calon ketua umum, berbeda dengan Agus yang dinilai tidak memenuhi syarat.

Ketegangan di internal PPP ini mendapatkan perhatian dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mengimbau agar kedua kubu menyelesaikan dualisme kepemimpinan secara internal. Ia berharap konflik dapat diselesaikan secara damai dan sesuai aturan.

Menurut Supratman, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari kedua kubu mengenai pendaftaran kepengurusan mereka ke Ditjen AHU. Ia menegaskan pihaknya akan mengacu pada AD/ART dalam mengesahkan kepengurusan periode 2025-2030 dan akan memeriksa siapa yang memenuhi syarat berdasarkan aturan tersebut.

Tags: Politik Indonesia PPP konflik internal Kepengurusan dualisme

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan