Management Development Institute of Singapore (MDIS) menegaskan bahwa semua universitas luar negeri yang bermitra dengan mereka mematuhi standar akademik ketat sebelum memberikan gelar diploma maupun sarjana. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi keraguan publik terkait latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MDIS menyatakan bahwa Gibran benar-benar berkuliah di MDIS, Singapura, dari tahun 2007 hingga 2010, untuk mengikuti program Diploma Lanjutan. Setelah itu, Gibran meraih gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing dari University of Bradford, Inggris. Universitas tersebut merupakan salah satu mitra universitas luar negeri dari MDIS.
Baca juga: Kehilangan Nilai dalam Kekuasaan: Ancaman Negara Modern
Penguatan Komitmen Standar Akademik MDIS
Dalam keterangannya, MDIS menyampaikan, "Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat. MDIS bangga memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada semua siswa, memastikan bahwa mereka menerima pengalaman yang berkualitas."
Institusi pendidikan swasta di Singapura, tambah MDIS, menjalankan program pendidikan tinggi melalui kolaborasi dengan institusi internasional untuk menegakkan standar integritas dan ketelitian akademik yang tinggi. "MDIS merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura. Kami berkomitmen untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini," ujar juru bicara MDIS.
MGIS juga menegaskan, mereka menawarkan pendidikan dalam lingkungan yang kondusif guna mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan dan peluang ekonomi global. "Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang," tambah mereka.
Baca juga: Peneliti Kritik Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Perdebatan Terkait Data Riwayat Pendidikan Gibran
Di tengah klarifikasi MDIS, warga sipil Subhan Palal mengajukan keberatan terhadap perubahan data riwayat pendidikan Gibran di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keberatan tersebut diajukannya dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 September 2025.
Subhan menyatakan, "Kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti." Ia menambahkan bahwa data tersebut diubah menjadi keterangan 'S1'." Saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) adalah ‘Pendidikan Terakhir’. Sekarang diubah menjadi ‘S1’," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada hari yang sama, data di laman infopemilu.kpu.go.id menunjukkan bahwa pendidikan terakhir Gibran saat ini tertera sebagai ‘S1’. Namun, jika merujuk pada data yang diambil 3 September 2025, pendidikan terakhir Gibran tercatat sebagai ‘Pendidikan Terakhir’. Riwayat pendidikannya dari SD hingga S1 sudah tercantum sejak awal September lalu, sebelum perubahan data dilakukan.
Tags: pendidikan gibran rakabuming raka MDIS kepastian akademik perdebatan data pendidikan