Wapres Gibran Rakabuming Raka, ijazah SMA miliknya dituntut warga sipil.

MDIS Klarifikasi Status Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

1 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan. MDIS mengonfirmasi status pendidikan Gibran di Singapura. Konfirmasi ini muncul di tengah gugatan hukum di Indonesia. Gibran menempuh pendidikan dari 2007 hingga 2010 di MDIS. Ia menyelesaikan Diploma Lanjutan dan melanjutkan gelar Sarjana Sains (Honours). MDIS menyatakan, mereka merupakan lembaga pendidikan nirlaba tertua di Singapura. Mereka menegaskan, lulusan mereka memiliki keahlian mutakhir sesuai kebutuhan dunia profesional. Subhan Palal, penggugat, menegaskan bahwa konfirmasi MDIS tidak berkaitan langsung dengan gugatan di pengadilan. Ia menjelaskan, aspek yang digugat adalah riwayat pendidikan SMA Gibran. Ia menilai, status Gibran sebagai lulusan sekolah luar negeri tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu. Meskipun ijazah dari luar negeri disetarakan, aturan Kementerian Pendidikan harus diikuti. Subhan menuntut pengakuan bahwa status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah. Ia juga menuntut ganti rugi Rp 125 triliun dari Gibran dan KPU. Gugatan ini menjadi perhatian terkait syarat pendidikan calon pemimpin Indonesia.

Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengonfirmasi keabsahan dan status diploma yang diperoleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama menempuh pendidikan di Singapura. Konfirmasi ini keluar sebagai jawaban atas perdebatan yang muncul di media sosial terkait riwayat pendidikan Gibran yang tengah dipersoalkan dalam sebuah gugatan perdata di Indonesia.

Pihak MDIS menyatakan, Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu di institusi mereka dari tahun 2007 hingga 2010. Selama masa studi tersebut, ia menyelesaikan Diploma Lanjutan dan melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar Bachelor of Science (Honours).

Kerangka pendidikan Gibran yang tidak dipermasalahkan MDIS adalah gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing, yang diberikan melalui kerjasama dengan universitas mitra mereka di Inggris, University of Bradford. MDIS menegaskan bahwa institusi mereka adalah salah satu lembaga pendidikan profesional nirlaba tertua di Singapura dan selama ini melatih lulusan dengan keterampilan mutakhir yang relevan dalam dunia kerja.

Dalam pernyataan resminya, MDIS menyebutkan, “Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang.”

Baca juga: Peneliti Kritik Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Reaksi dari Pihak Penggugat

Subhan Palal, penggugat yang menyoroti riwayat pendidikan Gibran saat SMA, menyatakan bahwa konfirmasi dari MDIS tidak terkait langsung dengan gugatan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa fokus gugatan adalah status pendidikan Gibran saat menempuh pendidikan di jenjang sekolah menengah atas yang diselesaikannya di luar negeri.

Subhan berpendapat, status Gibran sebagai lulusan sekolah luar negeri tidak memenuhi ketentuan dalam UU Pemilu Indonesia, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r. Ia menjelaskan bahwa meskipun ijazah dari luar negeri memiliki kesetaraan di Indonesia, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden.

Sehingga, menurut Subhan, penyetaraan ijazah hanya berlaku dalam konteks kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia melalui jalur formal yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEPMEN).

Baca juga: Klarifikasi MDIS Soal Riwayat Pendidikan Wakil Presiden Gibran

Perkara Hukum terkait Riwayat Pendidikan Gibran

Dalam gugatan yang diajukan, Subhan menuduh Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan tindakan melawan hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran calon wakil presiden. Dia memohon agar hakim menyatakan bahwa status Gibran saat ini sebagai Wakil Presiden tidak berlaku secara hukum, serta menuntut agar tergugat membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 125 triliun.

Penggugat juga meminta pembayaran uang ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran tersebut.

Data riwayat pendidikan Gibran yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU RI) menjadi salah satu dasar dalam perkara ini, meskipun pihak penggugat menilai status pendidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Gugatan ini menambah kerangka perdebatan yang sedang berlangsung di masyarakat mengenai syarat dan ketentuan pendidikan calon pemimpin di Indonesia.

Tags: Pendidikan Gibran Hukum Pemilu Gugatan Perdata Riwayat Pendidikan Sengketa Hukum

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan