Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

Sidang Uji Pasal 21 UU Tipikor Bahas Ratifikasi Hukuman

1 jam lalu | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Sidang uji materi Pasal 21 UU Tipikor berlangsung di MK dengan agenda mendengarkan dari Presiden, DPR, dan Pemerintah. DPR mendukung gugatan Hasto untuk mengurangi hukuman maksimal dari 12 jadi 3 tahun. Pemerintah tetap mempertahankan pasal tersebut. Hakim menilai ini situasi langka dan perlu ditindaklanjuti DPR. Sidang ini menunjukkan dinamika politik dan hukum tentang pidana perintangan kasus korupsi.

Sidang uji materi Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan dari Presiden, Pemerintah, dan DPR. Agenda utama adalah merespon gugatan dari Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang meminta agar ancaman hukuman untuk pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi dibuat lebih ringan.

Dalam sidang, DPR diwakili oleh anggota Komisi III, I Wayan Sudirta, secara daring menyampaikan dukungan terhadap gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku obstruction of justice. Ia menilai, ketentuan ini kontradiktif dengan ancaman pidana pokok yang biasanya lebih ringan, seperti kasus suap. Hal ini berpotensi menimbulkan disparitas antara ancaman hukuman bagi perintangan penyidikan dan pidana pokok.

Sudirta mengutip beberapa negara lain seperti Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, di mana ancaman hukuman perintangan lebih kecil dari hukuman pokok yang dijatuhkan. Ia menambahkan, Pasal 21 juga harus dimaknai bukan bagian dari tindak pidana korupsi, sehingga berpotensi digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan pelaku utama tindak pidana korupsi.

Selain itu, Sudirta mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi menuruti keinginan Hasto untuk mengurangi ancaman hukuman pidana perintangan dari 12 tahun menjadi tiga tahun. Ia menegaskan, Pasal 21 UU Tipikor harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum jika dimaknai secara melawan hukum, serta menyatakan pidana maksimal 3 tahun dan denda sampai Rp 600 juta sesuai dengan permohonan.

Baca juga: Pemerintah Pertahankan Program Makan Bergizi Gratis Meski Ditolak

Posisi Pemerintah terhadap Pasal 21

Sementara itu, pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tetap mempertahankan argumen bahwa Pasal 21 tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak beralasan secara hukum dan meminta MK menolaknya. Leonard juga menegaskan bahwa Pasal 21 telah sesuai dengan konstitusi dan tetap berlaku.

Baca juga: PPP Gelar Muktamar, Mahkamah Klarifikasi Isu Internal

Reaksi Hakim Konstitusi dan Analisis

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyoroti fenomena unik ketika DPR, biasanya keras mempertahankan produk legislasi mereka, secara mengejutkan menyetujui revisi Pasal 21 melalui jalur uji materi. Ia menganggap ini sebagai situasi langka yang menunjukkan adanya kesepakatan politik dan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Saldi juga menyinggung sikap kuasa hukum Hasto yang hadir di sidang, menyarankan jika mereka cerdas sebaiknya langsung mengusulkan revisi ke DPR. Ia menegaskan, langkah tersebut lebih cepat dan komprehensif dibanding menunggu hasil sidang MK, karena DPR sudah menyatakan dukungan terhadap perubahan legislatif tersebut. Ia pun meminta DPR segera mengirimkan pernyataan tertulis sebagai bahan pertimbangan hakim dalam pengujian materi tersebut.

Tags: Revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi Korupsi Hukum dan Politik

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan