Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang menyelidiki aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang diduga mengalir ke keluarga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, termasuk ke istrinya, Atalia Praratya, yang juga anggota DPR RI.
Pihak KPK menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap keluarga Ridwan Kamil. "Kalau keluarganya (Ridwan Kamil) sudah kami lakukan. Tentunya juga kami minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari kasus korupsi BJB selama periode 2021 hingga 2023, termasuk arus kas keluar masuk uang terkait kasus tersebut.
Asep menyatakan, "Tentu menyangkut dengan PPATK, kami lihat cash flow-nya (arus kas), keluar masuk uangnya, dan lain-lain gitu ya." Meski begitu, KPK saat ini lebih memusatkan perhatian pada penelusuran aliran dana yang berkaitan langsung dengan Ridwan Kamil sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memanggil anggota keluarganya guna mendapatkan keterangan tambahan.
Baca juga: MDIS Klarifikasi Status Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Penggeledahan dan Barang Sitaan dari Rumah Ridwan Kamil
Sebelumnya, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digerebek dan digeledah KPK pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK menyita sebuah sepeda motor merek Royal Enfield.
Motor itu kemudian dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta pada 24 April 2025, dan diperlihatkan kepada wartawan keesokan harinya, 25 April 2025.
Selain motor, KPK juga menyita sebuah mobil Mercedes Benz yang diduga milik Ridwan Kamil. Mobil tersebut awalnya dititipkan di bengkel di Jawa Barat dan diklaim tidak mengalami kerusakan selama proses penyitaan.
Mercedes-Benz 280 SL ini diketahui milik B.J. Habibie dan diduga dibeli Ridwan Kamil menggunakan uang dari hasil korupsi. KPK berencana mengembalikan mobil tersebut kepada keluarga almarhum B.J. Habibie, karena putra beliau, Ilham Habibie, telah memberikan uang pembelian kepada KPK. Meski begitu, Ridwan Kamil dikabarkan belum melunasi pembelian mobil bersejarah ini.
Baca juga: KPK Kembalikan Mobil BJ Habibie Setelah Telusuri Uang Korupsi
Profil dan Sanksi terhadap Tersangka
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corsec Bank BJB; Antedja Muliatama dan Ikin Asikin Dulmanan dari Cakrawala Kreasi Mandiri; serta Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Tags: Hukum Korupsi KPK Ridwan Kamil Barang Bukti Bank BJB Penggeledahan