Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengembalikan mobil Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie kepada keluarga, setelah menyita kendaraan tersebut dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pengembalian dilakukan karena status kepemilikan mobil antik itu masih dalam proses penyelesaian, dan langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran uang atau yang dikenal dengan istilah 'follow the money' terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang melibatkan Ridwan Kamil. Ia menegaskan, pengembalian mobil tersebut terkait dengan belum selesainya status kepemilikan kendaraan tersebut dan proses jual beli yang belum tuntas.
Baca juga: Klarifikasi MDIS Soal Riwayat Pendidikan Wakil Presiden Gibran
Proses Penyerahan Uang dan Status Kepemilikan Mobil
Ilham Akbar Habibie, putra sulung BJ Habibie, telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada KPK sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus. Uang ini berasal dari uang yang diterima Ilham dari Ridwan Kamil terkait transaksi pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie, yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Penyerahan uang tersebut dilakukan sekitar dua minggu lalu, sesuai permintaan dari KPK.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dengan disitanya uang tersebut, mobil yang berstatus sebagai barang bukti akan dikembalikan ke keluarga Habibie. Ia menjelaskan bahwa transaksi jual beli mobil antara Ridwan Kamil dan Ilham Habibie belum sepenuhnya lunas, sehingga kepemilikan kendaraan itu masih berada di dua pihak.
Budi menambahkan bahwa KPK menilai Ilham Habibie menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan uang, mengingat mobil tersebut memiliki nilai sejarah dan menjadi kendaraan antik yang bernilai tinggi. Ia juga menyatakan bahwa status kepemilikan mobil tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum final.
Baca juga: MDIS Klarifikasi Status Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Latar Belakang Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB
Kasus yang melatarbelakangi proses transaksi mobil tersebut adalah dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023. KPK menyatakan bahwa modus utama dalam kasus ini adalah pengalihan realisasi dana iklan ke pos dana non-budgeter yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 222 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, serta Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres). Selain itu, tersangka lain adalah Raden Sophan Jaya Kusuma yang mengendalikan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Para tersangka dikenakan pasal berdasarkan UU Tipikor, yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menunjukkan betapa kompleks dan melibatkan banyak pihak dalam rangka pengelolaan dana publik yang tidak transparan, serta upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap praktik korupsi di institusi keuangan nasional.
Tags: KPK Kasus Korupsi Ridwan Kamil Bank BJB Ilham Habibie Mobil Bekas