Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. Sebelumnya, platform tersebut dibekukan karena dianggap tidak memenuhi kewajiban penyampaian data.
Langkah pencabutan ini dilakukan setelah TikTok memenuhi permintaan data dari pemerintah. Data yang dikirimkan berkaitan dengan trafik dan aktivitas monetisasi TikTok Live selama periode 25-30 Agustus 2025. Data tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa data tersebut mencakup rekap harian trafik, total monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat. Setelah melakukan analisis mendalam, pemerintah menyimpulkan kewajiban penyedia data telah dipenuhi.
Baca juga: Ratusan Warga Berebut Kupon Doorprize di Perayaan HUT TNI
Reaktivasi TikTok Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
Menurut Alexander, berlandaskan pemenuhan kewajiban tersebut, pemerintah mengakhiri status pembekuan dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar. Dengan demikian, pengguna TikTok di Indonesia dapat kembali beraktivitas secara normal.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya di Indonesia.
Kedepannya, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik privat diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia. Pemerintah berjanji terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan, guna memastikan efektivitas regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Baca juga: Pelanggaran Kewenangan Gubernur Sumatera Utara terhadap Aceh
Pembekuan TikTok Sebelumnya karena Data Tidak Lengkap
Sebelumnya, pemerintah membekukan sementara TikTok Pte Ltd. karena dianggap melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Privat. Pembekuan dilakukan setelah TikTok dinilai memberikan data yang tidak lengkap selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Alexander menyebutkan, langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Pembekuan ini dilakukan karena TikTok hanya menyerahkan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode tersebut. Pemerintah menunggu perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum mencabut pembekuan.
Tags: TikTok Data Digital regulasi digital pembekuan platform ekosistem digital