Penyusunan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (Perpres MBG) mendekati tahap akhir. Proses ini kini memasuki fase penyempurnaan yang melibatkan berbagai kementerian untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.
Menurut Menaker Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, proses revisi dan penyesuaian aturan tersebut sedang dilakukan secara lintas kementerian. Ia menegaskan, meskipun belum resmi diterbitkan, program ini tetap berjalan dan tidak terganggu oleh proses peraturan yang sedang disempurnakan.
Prasetyo menambahkan, “Tunggu dulu, masih disempurnakan. Jadi sebenarnya kan bukan berarti belum ada. Tapi kita betul-betul lintas kementerian, apalagi dengan beberapa masukan dan kejadian beberapa waktu belakangan.” Ia berharap, seluruh tahapan penyusunan dapat selesai pekan ini.
Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis akan tetap berjalan dan sudah berjalan sejak awal. Aturan baru ini nantinya akan memperkuat pelaksanaan yang sudah berjalan dan memastikan pelaksanaan program lebih terstruktur.
Baca juga: Gibran Rakabuming Tampil Serupa Prabowo di HUT ke-80 TNI
Peran dan Fungsi Kementerian dalam Perpres MBG
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyebutkan bahwa Perpres tata kelola akan mengatur secara rinci peran dan fungsi masing-masing instansi pemerintah terkait. Hal ini direncanakan selesai dalam minggu ini dan akan memberikan panduan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Setiap kementerian memiliki tugas spesifik. Badan Gizi Nasional akan berperan sebagai pengelola dan pelaksana utama program MBG. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pengawasan, sementara Kementerian Kependudukan dan Keluarga akan membantu distribusi bantuan kepada ibu hamil dan menyusui.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting. Mereka akan menyiapkan infrastruktur, serta membina peternak, petani, dan nelayan di wilayah masing-masing. Menteri Pertanian akan fokus meningkatkan produksi bahan pangan sebagai bahan baku menu MBG, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memperkuat produksi ikan untuk memenuhi kebutuhan gizi dalam menu tersebut.
“Jadi seluruhnya sudah ada di dalam Perpres tersebut dan dengan adanya Perpres itu, masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi,” ujar Dadan.
Tags: Badan Gizi Nasional Program Makan Bergizi Gratis Kementerian Kesehatan Perpres MBG Tata Kelola Program Gizi