Dalam proses hukum terkait kasus vape berisi obat keras yang melibatkan aktor Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang, perhatian tertuju pada dukungan yang tetap diberikan oleh kekasihnya, Ririn Dwi Ariyanti, meski tanpa kehadiran langsung di ruang sidang.
Baca juga: Kabar Perceraian Pedangdut Bedu dan Irma Kartika Mencuat
Alasan Ririn Tidak Hadir di Sidang
Menurut penjelasan dari tim kuasa hukum Ijonk, alasan utama Ririn tidak pernah hadir di pengadilan adalah karena permintaan langsung dari Jonathan Frizzy. Ia tidak ingin merepotkan atau mengganggu kegiatan dan pekerjaan kekasihnya tersebut.
Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Silalahi, menyebutkan bahwa Ririn sebenarnya sangat ingin hadir dan sudah menyatakan niatnya berkali-kali. Namun, Ijonk secara halus menolak keinginan tersebut agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Kirana Larasati Raih Gelar Second Runner-Up di Miss Universe Indonesia 2025
Bentuk Dukungan Ririn kepada Ijonk
Meskipun tidak terlihat secara langsung di pengadilan, dukungan Ririn tetap nyata dan disalurkan melalui tindakan lain. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum lainnya, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, yang menyebutkan bahwa Ririn rutin menjenguk Ijonk di tahanan.
"Menjenguk, menjenguk ke tahanan sempat menjenguk. Seperti yang saya bilang waktu itu memberikan pakaian dan makanan dari Ririn," ujar Ida Bagus.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan untuk tidak hadir di sidang merupakan pertimbangan dari pihak Ijonk sendiri, agar kehadiran Ririn tidak mengganggu jadwal sidang yang belum tentu pasti.
"Mengingat Ririn juga mempunyai pekerjaan dan seperti yang disampaikan untuk menunggu sidang juga waktunya tidak pasti, ya dari Ijonknya sendiri ya mementingkan kenyamanan untuk bagi Ririn dan keluarga supaya enggak usah repot-repot ke sini," pungkasnya.
Tags: Kasus Hukum Jonathan Frizzy Ririn Dwi Ariyanti Dukungan Pengadilan Tangerang