Tim kuasa hukum aktor Jonathan Frizzy berencana mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Permohonan ini diajukan dengan menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui kandungan obat keras Etomidate yang terdapat pada vape yang digunakan.
Argumen utama yang akan disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) adalah bahwa Jonathan Frizzy tidak menyadari adanya bahan obat keras tersebut di dalam vape. Hal ini menjadi poin penting yang mereka tekankan sebagai alasan untuk meminta pengurangan hukuman dari tuntutan satu tahun penjara yang diajukan oleh jaksa.
Sidang berlangsung pada Rabu, 24 September 2025, dan membahas kasus peredaran vape berisi Etomidate di Tangerang. Salah satu kuasa hukum, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, menyatakan bahwa fakta ketidaktahuan kliennya telah terbukti selama proses persidangan berlangsung.
"Poin utamanya itu keterkaitan dengan pengetahuannya Ijonk sendiri terhadap kandungan Etomidate," ujar Ida Bagus. Ia menambahkan, "Selama persidangan ini berlangsung, fakta tersebut tersampaikan bahwa Ijonk tidak mengetahui bahwa di dalamnya itu ada Etomidate dan obat keras, karena Etomidate atau obat keras itu tidak kasat mata."
Dengan argumen tersebut, tim kuasa hukum berharap hakim dapat mempertimbangkan pengurangan hukuman yang sesuai, mengingat ketidaktahuan dan kondisi tidak kasat mata dari bahan berbahaya tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim kuasa hukum serta pembelaan pribadi langsung oleh Jonathan Frizzy.
Tags: Jonathan Frizzy hukuman ringan vape Etomidate persidangan