Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terkait permohonan hak perwalian anak dari Ajie Darmaji, suami mendiang komedian Mpok Alpa, yang berlangsung pada hari Senin.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ajie menghadirkan dua saksi yakni putri sulung Mpok Alpa, Sherly, dan seorang kerabat dekat yang dikenal dengan sebutan Ustadz Roni, guna memperkuat permohonan perwalian tersebut.
Sidang ini diselenggarakan bersamaan dengan momen emosional keluarga ketika salah satu anak Mpok Alpa, Fatih, merayakan ulang tahun pertama tanpa kehadiran ibunya.
Saksi dan Pihak yang Terlibat dalam Sidang Perwalian
Dalam proses persidangan, Ustadz Roni, yang telah mengenal keluarga tersebut selama puluhan tahun, memberikan kesaksian mengenai siapa yang saat ini bertanggung jawab merawat anak-anak. Ia menegaskan bahwa yang paling utama adalah memastikan siapa yang menjalankan peran tersebut setelah almarhum tidak lagi ada.
Kuasa hukum Ajie, Zaki R Mosabasa, menyampaikan bahwa keterangan dari kedua saksi tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran lengkap kepada majelis hakim terkait pengasuhan dan tanggung jawab keluarga.
Sementara itu, Sherly, yang kini berusia sekitar 20 tahun, lebih berfokus pada hubungan keluarga dan pengetahuan seputar adik-adiknya. Ia turut memberikan keterangan mengenai kedekatannya dengan adik-adiknya dan keadaannya saat ini.
Permohonan ini diajukan untuk memperoleh hak perwalian atas ketiga anak yang masih di bawah umur. Sherly sendiri tidak termasuk dalam permohonan karena telah berusia dewasa secara hukum.
Baca juga: Sarwendah Terapkan Variasi Menu Masakan untuk Anak-Anaknya
Penegasan dan Klarifikasi terkait Permohonan Perwalian
Zaki R Mosabasa dengan tegas menepis berbagai isu negatif yang muncul terkait permohonan tersebut. Ia memastikan bahwa upaya ini murni demi kepentingan administrasi dan keberlangsungan pengasuhan anak-anak di masa yang akan datang, bukan berkaitan dengan urusan harta warisan.
"Ini juga menepis isu-isu yang liar kemarin kalau permohonan Bang Aji selaku pemohon memohon untuk melakukan perwalian ada isu-isu negatif mengenai harta dan lain-lain. Ini enggak ada ya, ini murni perwalian," jelasnya.
Keperluan administratif tersebut bertujuan mempermudah pengurusan dokumen penting, seperti kebutuhan sekolah dan administrasi lainnya.
Selain itu, Zaki juga menanggapi kekhawatiran yang menyebut pengajuan permohonan dilakukan terlalu cepat setelah masa berkabung, yang biasanya memakan waktu minimal 40 hari. Ia menyatakan bahwa aturan hukum tidak mengatur secara ketat waktu pengajuan tersebut, dan bahwa hal itu sepenuhnya tergantung kebutuhan keluarga.
"Mau 7 hari, mau 14 hari, mau 40 hari itu hanya budaya. Apabila dianggap perlu dan penting, pemohon berhak untuk mengajukan permohonan," katanya.
Sementara Sherly menegaskan bahwa tidak ada konflik terkait aset dan harta keluarga, serta menyatakan keinginannya agar seluruh keluarga berjalan lancar tanpa adanya perselisihan.
"Enggak (ada isu harta gono-gini)," jawab Sherly singkat. "Pokoknya pengennya semuanya baik-baik aja," tambahnya.
Baca juga: Insiden Penganiayaan Karyawan Zaskia Adya Mecca di Ampera
Perayaan Ulang Tahun Fatih dan Dukungan Keluarga
Di tengah proses hukum yang berlangsung, keluarga juga tunggang langgang merasakan keharuan karena Fatih, anak dari Mpok Alpa, merayakan ulang tahunnya yang pertama secara sederhana di tengah suasana duka.
Dalam momen spesial tersebut, Fatih hanya menginginkan sebuah layangan sebagai hadiah, sebagai permintaan sederhana dari sang kakak, Sherly.
"Fatih mintanya layangan," ungkap Sherly.
Ini menjadi ulang tahun pertama Fatih tanpa kehadiran sang ibu, yang membuat suasana menjadi penuh haru. Sherly menyebut bahwa adiknya pasti merasa sedih karena tidak merasakan kehadiran Mama pada hari istimewa itu.
"Pasti dia ngerasa sedih ya karena enggak ada Mama," ucap Sherly. Meskipun demikian, sebagai kakak tertua, ia berupaya menenangkan dan menguatkan adik-adiknya agar mampu menghadapi kenyataan.
"Ya kita harus belajar ikhlas gitu, karena kita kan juga apa namanya? Saling menguatkan ya," tuturnya.
Tags: Keluarga hak perwalian Pengadilan Agama Perceraian Perayaan Ulang Tahun