Nikita Mirzani berdampingan dengan tim kuasa hukum di ruang sidang utama PN Jaksel dalam pemeriksaan saksi ahli, Kamis (25/9/2025).

Nikita Mirzani Menghadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Pidana

25 Sep 2025 | Lina Marlina | Hiburan | Seleb

Sidang kasus Nikita Mirzani menghadirkan tiga saksi ahli dari bidang bahasa dan hukum untuk menguji unsur dakwaan dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dihadapinya.

Pihak artis Nikita Mirzani menghadirkan tiga saksi ahli dari bidang bahasa dan hukum dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Saksi-saksi ini dipanggil untuk memberikan keterangan serta analisis keilmuan guna membedah unsur-unsur dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, termasuk dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencucian uang.

Baca juga: Tasya Farasya Laporkan Dugaan Penggelapan ke Hukum

Para Saksi Ahli yang Dihadirkan

Saksi ahli pertama yang akan dihadirkan adalah Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum., seorang pakar linguistik dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Ia akan memfokuskan analisisnya pada makna dan konteks bahasa dalam komunikasi yang menjadi bukti dalam kasus ini.

Selain dari bidang linguistik, tim kuasa hukum turut menghadirkan pakar di bidang hukum pidana, yaitu Guru Besar Universitas Al Azhar, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. Ia diharapkan dapat memberikan pandangan terkait terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa, khususnya yang berkenaan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim juga akan mendapatkan keterangan dari Dr. Subani, S.H., M.H., seorang praktisi sekaligus akademisi hukum perdata. Ia akan memberikan perspektif mengenai aspek-aspek keperdataan yang berpotensi relevan dalam kasus ini.

Baca juga: Luna Maya Tetap Dukung Keputusan Maxime Bouttier

Perkara yang Menjerat Nikita Mirzani

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap dr. Reza Gladys. Mereka juga dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE sebagaimana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tags: Kasus Hukum pengadilan pencucian uang Nikita Mirzani saksi ahli pemerasan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan