Pihak artis Nikita Mirzani menghadirkan tiga saksi ahli dari bidang bahasa dan hukum dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Saksi-saksi ini dipanggil untuk memberikan keterangan serta analisis keilmuan guna membedah unsur-unsur dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, termasuk dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencucian uang.
Baca juga: Tasya Farasya Laporkan Dugaan Penggelapan ke Hukum
Para Saksi Ahli yang Dihadirkan
Saksi ahli pertama yang akan dihadirkan adalah Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum., seorang pakar linguistik dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Ia akan memfokuskan analisisnya pada makna dan konteks bahasa dalam komunikasi yang menjadi bukti dalam kasus ini.
Selain dari bidang linguistik, tim kuasa hukum turut menghadirkan pakar di bidang hukum pidana, yaitu Guru Besar Universitas Al Azhar, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. Ia diharapkan dapat memberikan pandangan terkait terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa, khususnya yang berkenaan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim juga akan mendapatkan keterangan dari Dr. Subani, S.H., M.H., seorang praktisi sekaligus akademisi hukum perdata. Ia akan memberikan perspektif mengenai aspek-aspek keperdataan yang berpotensi relevan dalam kasus ini.
Baca juga: Luna Maya Tetap Dukung Keputusan Maxime Bouttier
Perkara yang Menjerat Nikita Mirzani
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap dr. Reza Gladys. Mereka juga dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE sebagaimana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Tags: Kasus Hukum pengadilan pencucian uang Nikita Mirzani saksi ahli pemerasan