Pengadilan khusus di South Sudan telah memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk mengadili mantan Wakil Presiden Riek Machar beserta tujuh terdakwa lainnya, yang didakwa atas kejahatan pembunuhan, pengkhianatan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam proses persidangan, pengadilan menolak semua keberatan dari tim hukum Machar terkait wewenang pengadilan, konstitusionalitas prosedur, serta klaim bahwa dia telah mendapatkan kekebalan dari penuntutan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung hari Rabu.
Machar menolak tuduhan yang dikenakan padanya dua minggu lalu dengan menyebutnya sebagai perburuan politik. Tuduhan ini menimbulkan kekhawatiran kembalinya konflik bersenjata di negara tersebut.
Kasus bermula dari serangan pada bulan Maret oleh sebuah milisi yang diduga terkait dengan Machar, yang menewaskan 250 tentara dan seorang jenderal. Sejak kejadian itu, Machar telah berada di bawah tahanan rumah.
Tim hukum Machar sebelumnya berpendapat bahwa kejahatan yang didakwakan seharusnya tidak diadili di pengadilan nasional, melainkan di pengadilan campuran yang berada di bawah otoritas Uni Afrika, sesuai dengan Kesepakatan Damai 2018 yang menyudahi perang saudara selama lima tahun antara pasukan Machar dan pendukung Presiden Salva Kiir.
Baca juga: Pengadilan China Eksekusi Mati 11 Anggota Keluarga Pengusaha Scam Myanmar
Faktor Ketakutan Kembalinya Perang Saudara di South Sudan
Namun, pengadilan berargumen bahwa mereka memiliki kewenangan untuk memproses kejahatan nasional tersebut, karena pengadilan campuran belum didirikan.
[Getty Images/BBC]
Hakim Ketua James Alala menyatakan, "Pengadilan khusus memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini sesuai dengan Konstitusi Transisi 2011 yang telah diamendemen."
Pengadilan juga menolak argumen dari tim hukum Machar yang menyatakan bahwa klien mereka memiliki kekebalan dari proses hukum, dengan menambahkan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku bagi presiden.
"Wakil Presiden Pertama tidak memiliki kekebalan konstitusional, menurut konstitusi transisi," tegas hakim.
Selain itu, pengadilan memutuskan mengusir dua pengacara Machar setelah jaksa penuntut menyatakan bahwa mereka tidak memiliki lisensi yang valid. Hakim memerintahkan keduanya dapat berpartisipasi dalam persidangan hanya setelah lisensi mereka diperbaharui.
Kendati demikian, kasus ini memicu kekhawatiran akan pecahnya kembali konflik di negara yang baru merdeka ini. PBB, Uni Afrika, dan negara tetangga menyerukan ketenangan di negara yang memisahkan diri dari Sudan pada 2011 setelah bertahun-tahun perang tersebut.