Bareskrim Polri bersama Kompolnas dan Komnas HAM melihat rekaman cctv saat momen driver ojol Affan Kurniawan dilindas rantis Brimob

Aipda M Rohyani Dihukum Etik atas Insiden Penindasan Pengemudi Ojol

1 jam lalu | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Aipda M Rohyani dijatuhi hukuman etik dan disiplin. Sidang KKEP di Polri menegaskan keseriusan penegakan kode etik anggota. Kelalaian dalam penanganan massa aksi menjadi perhatian utama. Hukuman diberikan sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Aipda MR berkomitmen memperbaiki sikap dan loyalnya kepada profesi Polri.

Jakarta - Aipda M Rohyani (MR), anggota Brimob yang terlibat dalam insiden melindas pengemudi ojek online, dijatuhi sanksi etik dan disiplin oleh sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan. Putusan tersebut diambil karena dinilai melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, Pasal 5 Ayat (1) huruf c.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 September 2025, hakim menegaskan bahwa perilaku Aipda MR dinilai sebagai perbuatan tercela dan bertentangan dengan kode etik kepolisian. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di depan sidang maupun secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain sanksi etik, Aipda MR juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan selama 20 hari di tempat khusus. Hukuman ini telah dilaksanakan sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam dan Korbrimob Polri.

Baca juga: Ilham Habibie Serahkan Uang ke KPK, Mobil Dikembalikan

Penegakan Etika dan Tanggung Jawab Polri

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa sidang KKEP menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan standar profesionalisme anggota. “Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” ujarnya.

“Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” tambah Erdi.

Baca juga: Rusdi Masse Masih Kader Partai Nasdem, Resmi Pindah ke PSI?

Kelalaian dan Konsekuensi atas Tanggung Jawab

Dalam kasus ini, Aipda MR dinilai gagal menjalankan tanggung jawabnya saat insiden terjadi. Ia tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad mengenai prosedur penanganan massa aksi, sehingga kelalaian ini turut berkontribusi terhadap tewasnya Affan Kurniawan.

Sidang yang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto ini dihadiri empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri, serta dihadiri empat saksi yang memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Erdi menekankan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif, terutama saat menangani situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung. “Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Dalam sidang ini, Aipda MR menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Tags: Polri Kode Etik Kepolisian Sidang Publik Disiplin Polisi

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan