Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).

MK Putuskan UU Tapera Bersyarat, DPR RI Tindak Lanjut

1 jam lalu | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

DPR RI menunggu hasil kajian Badan Keahlian terkait putusan MK tentang UU Tapera yang menyatakan pekerja tidak wajib ikut. MK menganggap ketentuan itu bersifat memaksa dan tidak sesuai hakikat tabungan. Langkah DPR akan didasarkan pada kajian tersebut untuk menentukan sikapselanjutnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil kajian dari Badan Keahlian DPR mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

Dasco menjelaskan, DPR RI telah memantau sejumlah keputusan MK terbaru, termasuk putusan terkait UU Tapera yang menyatakan pekerja tidak wajib menjadi peserta program tersebut.

“Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya,” ungkapnya saat menemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Hasil dari kajian tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan komisi terkait agar menjadi dasar sikap DPR dalam menanggapi putusan MK itu.

Dasco menegaskan, keputusan tersebut akan digunakan sebagai acuan langkah DPR selanjutnya untuk menyesuaikan dengan hasil putusan MK.

Baca juga: Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu Jemaah, Penekanan Biaya dan Petugas

Putusan MK tentang UU Tapera

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap UU Tapera yang diajukan oleh 11 serikat pekerja. Mereka meminta menghapus kata "wajib" dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Tapera.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta." Dalam gugatan, para penggugat meminta agar kata "wajib" diubah menjadi "dapat" agar sifatnya menjadi pilihan.

Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa ketentuan tersebut bersifat memaksa karena meletakkan kata "wajib" sebagai peserta Tapera. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sejatinya bersifat sukarela, karena menghilangkan unsur kehendak bebas dari peserta.

“Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori 'pungutan resmi lainnya',” ujar Saldi Isra.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan MK menunjukkan bahwa Tapera telah mengubah konsep tabungan yang seharusnya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa, sebagaimana dikemukakan para pemohon.

Tags: DPR MK UU Tapera Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan