Ilustrasi suap

Penurunan Kasus Korupsi Tahun 2024 Picu perhatian publik

1 jam lalu | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Selama tahun 2024, angka penindakan kasus korupsi di Indonesia mengalami penurunan drastis. Data ICW menunjukkan jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum turun dari tahun sebelumnya. Meski jumlah kasus menurun, potensi kerugian negara melonjak signifikan. Kasus timah di PT Timah Tbk menjadi penyumbang terbesar kerugian. Penindakan pun didominasi oleh modus penyalahgunaan anggaran. Profil tersangka mayoritas dari pegawai pemerintah dan swasta. Tingkat penanganan terhadap pelaku high profile belum memuaskan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan tren penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2024, menunjukkan penurunan signifikan dari tahun sebelumnya. Data tersebut menyebutkan bahwa selama periode ini, aparat penegak hukum menangani sebanyak 365 kasus, turun dari 791 kasus dan 1.675 tersangka di tahun 2023. ICW menyatakan bahwa sebagian besar satuan kerja di Kejaksaan dan Kepolisian tidak melakukan penindakan korupsi, hal ini diungkapkan oleh Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta.

Penurunan kasus dan potensi kerugian negara meningkat

Selain jumlah kasus yang menurun, ICW mencatat adanya lonjakan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 279,9 triliun, meningkat sebesar Rp 251,5 triliun atau sekitar 885,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kasus korupsi terkait komoditas timah di PT Timah Tbk menjadi salah satu penyumbang terbesar kerugian tersebut, mencapai Rp 271 triliun atau sekitar 96,8 persen dari total potensi kerugian keuangan negara.

Baca juga: Ilham Aidit Soroti Kurangnya Penggambaran Dampak 1965 dalam Sejarah

Jenis korupsi dan modus operandi yang umum ditemukan

ICW mengidentifikasi empat jenis korupsi utama yang dilakukan di tahun 2024, dengan 90 persen kasus atau 328 kasus terkait kerugian keuangan negara. Dua pasal yang sering digunakan dalam penanganan kasus tersebut adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, hanya beberapa kasus yang menggunakan pasal pencucian uang dan Pasal 18 UU Tipikor.

Modus operandi yang paling umum adalah penyalahgunaan anggaran, yang tercatat dalam 187 kasus. Modus lainnya meliputi proyek fiktif (42 kasus), laporan fiktif (38 kasus), mark up (33 kasus), mark down (20 kasus), pungutan liar (18 kasus), serta izin ilegal dan pencucian uang yang masing-masing 9 kasus. Kasus terbesar terkait penyalahgunaan anggaran melibatkan investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Baca juga: KPK Kembalikan Mobil BJ Habibie Setelah Refund Uang

Profil tersangka dan latar belakang profesi

Data ICW menunjukkan bahwa dari 888 tersangka kasus korupsi sepanjang 2024, sebagian besar berprofesi sebagai pegawai pemerintah daerah sebanyak 261 orang, diikuti kalangan swasta dengan 256 orang, dan kepala desa sebanyak 73 orang. Selain itu, tercatat dua kepala daerah dan satu mantan menteri yang menjadi tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum belum sepenuhnya memfokuskan penanganan terhadap pelaku korupsi kelas tinggi atau high profile.

Tags: Hukum Indonesia Korupsi keuangan negara kriminalitas

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan