Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyarankan agar pemerintah segera menyusun regulasi yang jelas untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini penting agar pelaksanaan program tidak menimbulkan kebingungan, terutama terkait landasan hukum yang mendasarinya. "Coba cek dokumen di Badan Perencanaan Nasional, ada enggak perencanaan terkait program ini? Jadi ya suka tidak suka, program MBG ini harus dilihat sebagai program politik. Tapi tetap, setelah itu, pemerintah harus segera menata (regulasi -red)," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Menurut Ombudsman RI, MBG merupakan bagian dari program politik Presiden Prabowo Subianto, bukan semata-mata program administratif pemerintah. "Makanya tadi saya katakan, program MBG ini suka atau tidak suka kita harus melihatnya sebagai program politik," kata Yeka.
Yeka menjelaskan bahwa karena MBG merupakan janji politik dari presiden yang terpilih, maka program tersebut tidak wajib memiliki dasar hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) sejak awal pelaksanaan. "Jadi yang namanya program politik ya tidak terlalu harus punya perpres, karena itu janji politik," katanya.
Namun, Yeka menyarankan agar pemerintah tetap menyiapkan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaan program MBG tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari. "Program makan bergizi gratis ini kan belum ada cantolan undang-undangnya," ungkapnya.
"Jadi ini baru sifatnya program pemerintah. Tidak ada undang-undangnya, tidak ada perpresnya, berarti mekanismenya masih menggunakan pendekatan program," tambah Yeka.
Dia juga menegaskan bahwa tanpa landasan hukum yang jelas, pelaksanaan program sebesar MBG rentan menghadapi persoalan administratif maupun kelembagaan. "Nah (kalau) sekarang saya sebut melanggar perpresnya, melanggar terhadap apa? Kalau malaadministrasi, ya pendapat saya sebaiknya ada perpresnya," tegasnya.
Lebih jauh, Yeka menyoroti langkah pemerintah meluncurkan program MBG di tahun pertama masa pemerintahan sebagai langkah yang visioner, tetapi di sisi lain berpotensi menabrak prosedur perencanaan. "Pemerintah memilih untuk memaksakan agar program itu dilaksanakan di tahun pertama, itu sangat visioner sekali. Kalau program besar seperti ini, kan tidak mengikuti proses perencanaan," katanya.
Baca juga: Papua Diminta Percepat Eliminasi Malaria via Regulasi
Kerangka Regulasi Terkait Program MBG
Berdasarkan penelusuran dari Kompas.com, belum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur tentang MBG. Namun demikian, sudah ada Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN), yang diberikan tugas memenuhi kebutuhan gizi nasional.