Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan bahan baku beras untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Cimahpar, Bogor.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI, Kusharyanto, menjelaskan bahwa beras yang tercantum berlabel berkualitas premium saat pembelian, ternyata berjenis medium saat dicek di lapangan.
"Yang kami temukan itu adalah bahwa ada penyimpangan ketika pengadaan dilakukan," ujarnya di kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (30/9/2025).
"Di supplier disebut bahwa itu premium, tapi ternyata ketika dicek adalah beras medium, dan itu lolos dari pengecekan SPPG," sambung Kusharyanto.
Baca juga: Gempur Jaringan Pemasok Senjata ke KKB di Puncak Jaya
Temuan Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Beras
Penyimpangan tersebut menunjukkan adanya kekurangan dalam prosedur pengadaan bahan baku MBG, meskipun kontrak sudah secara tegas mewajibkan penggunaan beras berkualitas premium.
"Kalau memang anggaran yang dibelanjakan itu adalah untuk premium, semestinya memperoleh bahan baku yang sesuai sepenuhnya. Seperti itu salah satu bentuk penyimpangan," ungkap Kusharyanto.
Dia menambahkan bahwa kasus ini baru ditemukan di satu titik penyimpanan beras di SPPG Cimahpar, Bogor, dan belum menyebar di semua wilayah.
Temuan ini menjadi catatan penting agar Badan Pengelola Gizi Nasional (BGN) memperkuat sistem pengawasan.
"Ini sebetulnya lebih ke penyimpangan prosedur karena sudah ada kontrak. Kami mendorong pada SPPG untuk lebih teliti, karena sampel yang diberikan belum tentu sama dengan barang yang dikirim," jelas Kusharyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa beras yang diterima memiliki tingkat patah di atas 15 persen, yang menunjukkan bahwa beras tersebut termasuk kategori medium, bukan premium seperti dalam kontrak.
Baca juga: Diskriminasi Beasiswa LPDP dalam Uji Materi UU Kesehatan
Persentase Insiden dan Upaya Perbaikan Regulasi
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa temuan ini tidak mewakili seluruh pelaksanaan MBG, karena mayoritas SPPG masih berjalan dengan baik.
"Spot itu artinya bukan berarti semua wilayah. Kalau kita lihat, dari total SPPG yang ada, jumlah yang mengalami insiden seperti ini jauh lebih kecil dibandingkan yang berhasil," ujar Yeka.
Data dari Ombudsman menunjukkan bahwa dari lebih dari 8.450 SPPG yang beroperasi, hanya 34 yang mengalami insiden atau ditemukan masalah.
"Artinya, program MBG ini memang masih berproses. Risiko insiden seperti sekarang bisa diminimalkan dengan memperbaiki regulasi dan tata kelola," tegas Yeka.
Ombudsman juga mengusulkan sejumlah perbaikan regulasi, termasuk penyempurnaan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) agar tata kelola program MBG menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Tags: Program MBG Pengadaan Beras Ombudsman RI Pemeriksaan Kecurangan