Pengacara Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Putusan ini muncul dari sidang yang digelar di pengadilan tersebut, di mana majelis hakim menyatakan Razman bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menyampaikan bahwa Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Ia menyatakan, "Menyatakan terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah."
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta terhadap Razman. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Hukuman ini ternyata lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara.
Baca juga: Perceraian Pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi
Rincian Hukuman dan Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Razman Arif Nasution dengan hukuman dua tahun penjara. Mereka menilai bahwa tindakan Razman melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tuntutan juga mencakup pasal lain seperti Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, razman juga dituntut secara primer berdasarkan Pasal 311 Ayat 1 KUHP, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam laporan pengaduan Hotman Paris terhadapnya dan mantan asistennya yang disertakan dalam LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asistennya dan Razman, yang terkait tudingan pelecehan seksual oleh Razman terhadap mantan asistennya tersebut. Razman resmi menjadi tersangka pada April 2023 dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Putusan majelis hakim ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik berjalan dengan berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan di pengadilan.
Tags: Hukum Indonesia pengadilan Razman Arif Nasution Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris