Razman Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).

Majelis Hakim Vonis Razman Nasution 1,5 Tahun Penjara

1 jam lalu | Lina Marlina | Hiburan | Musik

Razman Nasution dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim menyoroti pencemaran nama baik dan ketidak sopanan Razman selama persidangan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Razman juga memiliki tanggungan keluarga. Kasus terkait pelecehan mantan asistennya oleh Hotman Paris menjadi penyebabnya. Jaksa menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2023. Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris. Razman dijerat pasal UU ITE dan KUHP.

Pengacara Razman Nasution dihukum penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis ini diberikan setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa ada tiga hal yang memberatkan hukuman terhadap Razman Nasution. Salah satunya, kegiatan yang dilakukan terdakwa dinilai telah mencemarkan nama baik orang lain. Selain itu, razman juga dinilai tidak menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan. "Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik orang lain, terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah pernah dihukum," ujar hakim anggota di PN Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).

Namun, hakim juga menyatakan bahwa terdapat faktor meringankan, seperti kondisi Razman masih memiliki tanggungan keluarga. "Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tambah hakim.

Vonis tersebut berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, di mana Razman dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka digantikan dengan kurungan selama empat bulan. Majelis hakim menganggap hukuman ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta dua tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara berdasarkan pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal KUHP terkait pencemaran nama baik dan pelecehan. Jaksa juga menuntut untuk Razman membayar denda sebesar Rp 200 juta, dan apabila tidak membayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan.

Razman Arif Nasution telah resmi menjadi tersangka atas kasus tersebut sejak April 2023, setelah dilaporkan Hotman Paris yang menuduhnya melakukan pelecehan terhadap mantan asistennya. Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022 dan menjerat Razman dengan pasal-pasal terkait UU ITE dan KUHP.

Peristiwa ini berangkat dari tudingan Pelecehan seksual yang dialamatkan kepada mantan asistennya oleh Hotman Paris, yang kemudian dilaporkan. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan isu pencemaran nama baik dan organ hukum telah menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tags: Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik Razman Nasution Hotman Paris

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan