Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).

Kasus Korupsi Disbud DKI, Mantan Pejabat Menangis Saat Diinterogasi

1 jam lalu | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Kasus korupsi Disbud DKI melibatkan mantan pejabat yang menangis saat mengaku menerima mobil dari pelaku. Mobil tua diberikan sebagai penghargaan, bukan sebagai hak pribadi. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 36,3 miliar. Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran. Jaksa menegaskan bahwa mobil tersebut bukan hak pejabat dan menuntut keadilan.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif, Mohamad Fairza Maulana, mengaku menerima dua mobil dari pemilik event organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi. Pengakuan ini diungkap saat Fairza menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus yang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pengakuan Fairza Tentang Penerimaan Mobil dari Gatot

Awalnya, jaksa hanya mengonfirmasi mengenai pemberian dua mobil, yang dilakukan atas perintah dari mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana. Dua mobil berjenis tua ini, yaitu Honda Civic tahun 2010 dan Toyota Yaris tahun 2006, diberikan kepada Fairza. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (30/9/2025), jaksa bertanya, “Kenapa enggak minta mercy?” kepada Fairza.

Fairza mengaku tidak berani meminta mobil mewah karena sadar bahwa dana pembelian dari uang negara. “Saya enggak berani, saya takut, karena itu bukan uang… Itu sebenarnya bukan hak saya,” katanya.

Jaksa kemudian mendesak Fairza untuk memperjelas pernyataannya. “Jadi, bapak tahu sebetulnya itu (mobil) bukan hak saya, (tapi) hak pemerintah?” tanya jaksa lagi. Fairza yang terus dicecar pun mulai terlihat sulit menjawab, suaranya terbata-bata, dan akhirnya menangis. Ia menyatakan, “Saya juga sebenarnya enggak mau,” dan terisak, “Enggak mau saya berbuat gitu.”

Dalam suasana yang penuh emosi, Fairza kembali menangis lebih keras. Jaksa kemudian meminta dia berhenti menangis dan melanjutkan pemeriksaan. “Ya, enggak usah nangis, tapi bapak tahu ya kalau itu bukan hak bapak. Sudah, lanjut,” ujar jaksa.

Baca juga: Koalisi Serikat Buruh Dorong Revisi RUU Ketenagakerjaan

Alasan Fairza Menerima Mobil Sebagai Penghargaan

Menurut penuturannya, mobil tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan dari Gatot Arif Rahmadi. Fairza mengaku tidak membutuhkan uang, melainkan lebih memilih mobil tua sebagai penghargaan. “Saya enggak mau (di)kasih uang, sudah, kebetulan saya suka mobil-mobil tua, akhirnya, (Kata Fairza kepada Gatot) cariin mobil saja deh,” kata dia.

Setelah kasus ini mencuat, kedua mobil tersebut tidak lagi masuk daftar barang sitaan karena sudah dijual sebelum kasus di persidangan berlangsung. Sementara itu, perbuatan mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 36,3 miliar.

Baca juga: Ilham Habibie Diperiksa KPK Terkait Mobil Warisan Ridwan Kamil

Kerugian Negara Akibat Penyelewengan Anggaran

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan bahwa selama periode 2022 hingga 2024, Iwan Wardhana membuat ratusan kegiatan seni palsu guna mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi. Dalam perhitungannya, total dana yang disalurkan dari Disbud DKI mencapai Rp 38.658.762.470,69. Padahal, nilai yang sesungguhnya digunakan untuk kegiatan hanya sekitar Rp 8.196.917.258.

Selain itu, terdapat pembayaran ke Swakelola bidang Pemanfaatan Disbud sebesar Rp 6.770.674.200, yang nyata-nyatanya hanya sebesar Rp 913.474.356, sehingga terjadi selisih Rp 5.857.199.844. Secara keseluruhan, total anggaran yang dibayarkan mencapai Rp 45.429.436.670,69, namun penggunaan riil hanya Rp 9.110.391.614.

Karena perbuatannya, Iwan Warhadana, Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

Tags: Korupsi Kasus Korupsi Kerugian Negara persidangan Disbud DKI pengadaan mobil

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan