Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyelenggarakan sidang terhadap Razman Arif Nasution dengan keputusan untuk tetap melanjutkan proses hukum meskipun terdakwa tidak hadir di ruang sidang. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa dokter di RSUD Koja tidak pernah menyarankan Razman untuk berobat ke Penang, Malaysia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 September 2025. Salah satu jaksa menjelaskan, "Kami tanyakan kepada dokter, dan tidak ada satu pun rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta, apalagi ke luar negeri."
Proses Koordinasi dan Bukti Ketidakhadiran Razman
JPU mengaku telah menindaklanjuti perintah majelis hakim dalam sidang sebelumnya untuk berkoordinasi dengan RSUD Koja, tempat Razman dirawat sejak tanggal 22 September 2025. Namun, pada 25 September 2025, pihak kejaksaan mengetahui bahwa Razman telah keluar dari rumah sakit untuk berobat ke Penang.
Selain itu, pada 26 September 2025, jaksa menerima surat yang menyebutkan Razman akan dirawat di luar Jakarta. Surat tersebut baru diterima setelah terdakwa berangkat ke luar negeri.
Baca juga: Bedu Hadiri Sidang Cerai Pertama dengan Irma Kartika
Keputusan Majelis Hakim dan Alasan Melanjutkan Sidang
Berdasarkan keterangan dari jaksa, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan pembacaan vonis meskipun Razman tidak hadir di ruang sidang. Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menyatakan bahwa keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 182 ayat (1a) KUHAP.
"Majelis dapat memutus perkara ini tanpa kehadiran terdakwa karena pemeriksaan sudah selesai. Oleh karena itu, putusan tetap dibacakan hari ini," ujar Syofia.
Baca juga: Perjuangan Ibu Raisa Melawan Kanker yang Menginspirasi
Penilaian Terhadap Perjalanan ke Luar Negeri dan Reaksi Kuasa Hukum
Majelis hakim menilai bahwa Razman melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin yang sah. Surat keterangan dokter dari rumah sakit di Penang hanya menyatakan bahwa Razman menjalani pemeriksaan, bukan rawat inap yang diwajibkan.
"Surat itu baru kami terima Senin (29/9/2025) dan akan dipertimbangkan dalam putusan," tambah Syofia.
Kuasa hukum Razman menyampaikan keberatan terhadap keputusan majelis hakim yang melanjutkan sidang tanpa kehadiran terdakwa. Sebagai bentuk protes, mereka memilih keluar dari ruang sidang.
Tags: sidang pengadilan Razman Arif Nasution rumah sakit hukuman pidana perjalanan luar negeri