Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat tengah menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (23/9/2025).

Pemerintah Nonaktifkan 56 Dapur Makan Bergizi Gratis Sementara

1 jam lalu | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Pemerintah menonaktifkan 56 dapur Makan Bergizi Gratis sementara. Langkah ini diambil setelah kasus keracunan siswa yang meluas sejak Januari. Langkah ini bagian dari evaluasi untuk mencegah kejadian serupa.

Badam Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 56 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah maraknya kasus keracunan yang menimpa ribuan siswa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan dan kualitas program. "Setiap SPPG wajib mematuhi standar keamanan pangan yang berlaku. Penonaktifan sementara ini adalah bagian dari evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak penerima MBG, menjadi prioritas utama," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Dalam prosesnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan pengujian terhadap sampel makanan dari 56 SPPG tersebut untuk memastikan tingkat keamanan dan kualitasnya.

Nanik menambahkan, langkah penonaktifan ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG serta memastikan bahwa standar keamanan dipenuhi. "BGN berkomitmen penuh mencegah insiden serupa terulang. Dengan penguatan pengawasan, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap program MBG tetap terjaga," katanya.

Sejumlah petugas dapur SPPG di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, saat akan mendistribusikan makanan MBG, Kamis (25/9/2025)Sejumlah petugas dapur SPPG di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, saat akan mendistribusikan makanan MBG, Kamis (25/9/2025)

Baca juga: Peringatan G30S dan Hari Kesaktian Pancasila di Indonesia

Kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi Dapur MBG

Akibat maraknya kasus keracunan, pemerintah mengharuskan semua SPPG dan dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kewajiban ini berlaku bagi seluruh dapur yang beroperasi sejak Januari hingga September 2025, di mana lebih dari 5.000 penerima manfaat mengalami keracunan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa SLHS kini menjadi syarat wajib bagi SPPG. "Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dulu hanya syarat, tetapi pasca kejadian, harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS. Akan dicek, kalau enggak ada, ini akan kejadian lagi, kejadian lagi," katanya dalam konferensi pers, Minggu (28/9/2025).

Selain itu, ia menegaskan perlunya sterilisasi alat makan dan perbaikan proses sanitasi, terutama pengelolaan limbah, agar standar kesehatan terpenuhi dan risiko keracunan dapat diminimalisasi. "Keselamatan para siswa sebagai penerima manfaat MBG menjadi prioritas pemerintah dalam menjalankan program tersebut," ujarnya.

Pemerintah juga menginstruksikan kementerian/lembaga terkait serta aparat pengawas untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program MBG. "Yang paling utama adalah kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan juru masak tidak hanya dari tempat yang terjadi (keracunan), tetapi di seluruh SPPG," tegas Zulhas.

Tags: Kesehatan Program Pemerintah Keamanan Pangan pangan Keracunan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan