Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi menunjuk dua perusahaan penyedia layanan atau syarikah untuk mengelola penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui proses seleksi ketat dari lebih dari 150 syarikah yang mengikuti lelang.
Proses Seleksi dan Penunjukan Dua Syarikah
Sebelumnya, terdapat sebanyak 150 syarikah yang mengikuti proses lelang dan seleksi ketat oleh Kemenhaj RI. Dari hasil proses tersebut, jumlah syarikah yang terpilih kemudian dipersempit secara bertahap. Pada tahap awal, sekitar 50 syarikah lolos, kemudian tinggal 20, lalu empat, dan akhirnya terpilih dua syarikah yang akan berperan sebagai pengelola layanan haji tahun 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Azhar Simanjuntak, menyatakan bahwa dari proses lelang tersebut, pihaknya kini hanya memilih dua syarikah untuk memastikan efisiensi dan pengawasan yang lebih baik. "Sekarang kami hanya menggunakan dua syarikah, tidak lagi delapan," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Kuota Haji 2026 Tetap 221.000 Jemaah, Fokus pada Perempuan
Perubahan Skema Kontrak dan Penguatan Efisiensi
Selain pengurangan jumlah syarikah, Kemenhaj RI juga menerapkan skema kontrak jangka panjang bersifat multi-tahun. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik manipulasi dan sekaligus meningkatkan akuntabilitas selama proses lelang dan pelaksanaan layanan haji di Arab Saudi.
"Kontraknya tidak lagi tahunan, tetapi langsung tiga tahun. Ini untuk mencegah praktik-praktik manipulasi dan umpan balik negatif dalam proses lelang syarikah di Arab Saudi," jelas Dahnil.
Penerapan kontrak tiga tahun ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi di bidang pengelolaan layanan haji. Selain itu, penunjukan dua syarikah ini juga disebut dapat menekan biaya perjalanan jemaah haji Indonesia tahun 2026.
Menurut Dahnil, biaya layanan yang dikelola oleh syarikah berhasil ditekan lebih dari 200 riyal. "Dari sebelumnya 2.300 riyal, tahun ini menjadi 2.100 riyal tanpa pungli dan tanpa manipulasi," ucapnya.
Baca juga: Menteri Hukum dan DPR Bahas Upah Layak untuk Buruh
Pengembangan Tata Kelola yang Transparan dan Berorientasi Pelayanan
Kebijakan penunjukan dua syarikah ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Prinsip utama yang diusung adalah efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan terbaik bagi jemaah.
Pengurangan jumlah syarikah dari awalnya 150 menjadi dua memberi harapan akan pengelolaan yang lebih transparan dan terkontrol. Langkah ini sekaligus memperkuat upaya mengurangi kemungkinan praktik tidak baik selama pelaksanaan penyelenggaraan haji di Tanah Suci.