Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (30/9/2025).

Menteri Hukum dan DPR Bahas Upah Layak untuk Buruh

1 jam lalu | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Pemerintah dan DPR RI membahas upah layak untuk pekerja. Mereka akan mendengarkan masukan dari serikat pekerja. Pembahasan RUU ketenagakerjaan mengikuti putusan MK. Fokusnya pada standar kelayakan hidup pekerja.

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR RI sedang menyiapkan aspek legislasi terkait upah yang mengikuti standar hidup layak bagi pekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Supratman menghadiri audiensi dengan Koalisi Presidium Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP PB) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang digelar oleh pimpinan DPR RI.

“Itu nanti menjadi bagian yang kita minta masukan, sehingga dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan nanti itu bisa kita laksanakan begitu ya,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Kuota Haji 2026 Tetap 221.000 Jemaah, Fokus pada Perempuan

Latar Belakang Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Supratman menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dengan demikian, saat ini pemerintah berupaya mendengarkan berbagai masukan dari kelompok buruh terkait berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, serta metode penentuan kenaikan upah tahunan.

“Kalau dulu pemerintah ada perhitungannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tapi teman-teman dari kalangan serikat pekerja menginginkan supaya standarnya adalah standar kelayakan hidup,” tutur Supratman.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Dari pihak pemerintah yang hadir juga termasuk Supratman, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Mereka menerima berbagai masukan dan draft RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh KSP PB untuk menjadi bahan diskusi dan perbaikan legislasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Tags: pemerintah DPR RI Ketenagakerjaan RUU Ketenagakerjaan upah pekerja

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan