Ketua Umum Persatuan Guru Madrasah mandiri (PGMM) Tedi Malik saat menghadiri rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Tedi Malik Kritisi Diskriminasi Guru Honorer dan Madrasah Swasta

1 jam lalu | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Ketua PGMM, Tedi Malik, menyatakan kebijakan terkait PPPK diskriminatif terhadap guru honorer. Ia menyoroti ketidakadilan dalam undang-undang ASN. Tedi juga meminta amandemen undang-undang tentang guru dan dosen agar meliputi madrasah swasta. Ia menegaskan diskriminasi berlangsung lama dan merugikan madrasah swasta. Tedi menyampaikan hal ini saat rapat di DPR RI. Kebijakan pemerintah dinilai tidak adil pada guru madrasah swasta dan honorer nasional. Ia berharap undang-undang diubah agar semua lembaga pendidikan mendapatkan perhatian sama. Tedi Malik mengkritik keras ketidakadilan legal yang menyebabkan diskriminasi sistemik terhadap guru swasta. Ia menegaskan praktik tidak adil ini berlangsung lama dan menyakitkan bagi tenaga pendidik di madrasah swasta.

Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri, Tedi Malik, menyampaikan keberatan terhadap kebijakan yang membatasi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya untuk honorer dari lembaga pemerintah.

Keluhan itu dia sampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum di Badan Legislasi DPR RI terkait kesejahteraan para guru madrasah.

Tedi mengkritik isi Pasal 32 Ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap menutup peluang guru honorer di madrasah swasta untuk mengikuti proses pendaftaran PPPK.

“Pasal-pasal ini, ayat-ayat ini tertutup, yang memberikan kesempatan, yang boleh mendaftar ASN PPPK itu hanya honorer yang ada di lembaga pemerintah saja,” ujarnya di ruang rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

“Ini sangat diskriminatif,” tambahnya.

Tedi juga mengkritik Pasal 24 Undang-Undang tentang Guru dan Dosen Tahun 2005 yang mewajibkan pemerintah memenuhi kebutuhan guru berdasarkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan pemerataan dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai sekolah menengah.

Klausul tersebut menyatakan kewajiban tersebut hanya berlaku untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah.

“Kita berharap Baleg mengamandemen undang-undang tersebut dengan menambahkan ‘yang diselenggarakan oleh masyarakat’, bukan hanya ‘yang diselenggarakan oleh pemerintah’,” jelas Tedi.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang mengabaikan guru madrasah swasta telah tercantum dalam berbagai regulasi hukum dan menyebabkan diskriminasi berlangsung lama secara sistemik dan masif.

“Terutama pada madrasah swasta. Kami menjerit menahan sakit karena kebijakan yang timpang dan diskriminatif,” ungkapnya.

Tags: Kesejahteraan Guru Diskriminasi Legislasi Pendidikan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan