Sidang vonis dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Razman Arif Nasution dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi ditunda karena terdakwa tidak hadir.
Razman tidak hadir di sidang karena sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia, akibat kondisi kesehatan yang memburuk akibat GERD dan vertigo.
Kondisi Kesehatan Razman dan Permohonan Penundaan Sidang
Kuasa hukum Razman, Rahmad, menyampaikan bahwa kondisi kliennya belum membaik dan saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Ia menambahkan, “Kondisi Pak Razman masih sakit dan hari ini masih jalani pengobatan. Namun, kami dari tim kuasa hukum akan mencoba menjelaskan di pengadilan bagaimana kondisi terkini Bang Razman.”
Rahmad juga mengonfirmasi bahwa pihaknya membawa surat rekomendasi dari rumah sakit di Penang sebagai bukti medis untuk mendukung permohonan penundaan sidang.
“Saya bawa surat rekomendasi dari rumah sakit di Penang terkait kondisi terkini Pak Razman,” katanya.
Permohonan Penundaan dan Pendapat Hukum
Dengan kondisi tersebut, tim kuasa hukum Razman memohon agar sidang vonis ditunda. Mereka berpendapat, sidang tidak bisa dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa, apalagi dalam kondisi sakit.
“Dalam UU ITE tidak diperbolehkan putusan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, apalagi dalam kondisi sakit,” tegas Rahmad.
Baca juga: Pelawak Bedu Ajukan Gugatan Cerai, Perbedaan Visi Jadi Penyebab Utama
Perkembangan Kasus dan Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Razman Arif Nasution. Jaksa menyatakan bahwa Razman terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Razman juga didakwa berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP dan dijerat dengan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan.
Baca juga: Uya Kuya Menangis Setelah Rumahnya Dijahili Massa
Awal Terbitnya Kasus dan Dasar Hukum
Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris Hutapea yang dinyatakan sebagai tersangka pada April 2023. Kasus ini bermula dari laporan dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022, setelah Hotman dituding melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya.
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, terkait pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Tags: Razman Arif Nasution Kasus Pencemaran Nama Baik Sidang Tertunda