Razman Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).

Hakim Vonis Razman Arif, Pengacara Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

1 jam lalu | Nayla Putri | Hiburan | Seleb

Sidang vonis Razman Arif terkait pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris digelar di Jakarta Utara. Meski tidak hadir, vonis tetap dibacakan. Kuasa hukum Razman menolak dan walkout sebagai bentuk protes. Hakim tetap melanjutkan sidang berdasarkan hukum. Razman dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara. Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Razman dianggap mencemarkan nama baik dan sikap tidak sopan. Putusan ini berasal dari kasus pelecehan seksual. Razman ditetapkan tersangka pada April 2023. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua pengacara terkenal.

Sidang putusan untuk pengacara Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025. Sidang berlangsung dalam suasana tegang, meski Razman tidak hadir, hakim tetap membacakan vonis. Tim kuasa hukum Razman bahkan memilih walkout sebagai bentuk protes terhadap jalannya sidang.

Para pengacara dari Razman menolak vonis tersebut karena klien mereka tidak hadir dan alasan sakit. Rahmad Riyadi, salah satu pengacara, menyatakan bahwa keputusan majelis hakim melanggar hak asasi manusia. "Kami keberatan majelis hakim membacakan putusan. Sidang ini tidak boleh dipengaruhi opini publik, apalagi framing dari pihak pelapor," katanya sebelum meninggalkan ruang sidang.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan tetap melanjutkan sidang berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 182 ayat (1a) KUHAP. Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menegaskan bahwa sidang ini tidak bersifat in absentia. Surat keterangan medis yang diserahkan Razman hanya menyebutkan tentang "pemeriksaan," tanpa adanya indikasi rawat inap. Selain itu, keberangkatan Razman ke luar negeri tanpa izin pengadilan juga menjadi alasan sidang tetap berlangsung.

Persidangan dan Pengakuan Jaksa

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa RSUD Koja tidak pernah merekomendasikan Razman untuk berobat ke Penang, Malaysia. "Kita tanyakan ke dokter, tidak ada rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta apalagi ke luar negeri," ujar jaksa. Surat pemberitahuan keberangkatan Razman baru diterima jaksa pada 26 September 2025, sehari setelah ia pergi ke luar negeri.

Baca juga: Pertikaian Hukum dan Konflik Rumah Tangga Mantan Penyanyi Cilik

Putusan Hakim dan Hukuman

Majelis hakim memutuskan Razman terbukti bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tiga hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, telah mencemarkan nama baik, sikap tidak sopan selama persidangan, dan riwayat hukum terdahulu. "Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah pernah dihukum," ungkap hakim anggota. Sebaliknya, faktor meringankan hanyalah karena Razman masih memiliki tanggungan keluarga, yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut.

Baca juga: Bedu Dinyatakan Cerai, Alasan Perselisihan Berlarut-Larut

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris Hutapea pada Mei 2022 terkait tuduhan pelecehan seksual oleh mantan asistennya. Razman disebut turut menyebarkan tudingan tersebut ke publik, sehingga dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua pengacara ternama dengan konflik hukum yang panjang.

Tags: Kasus Hukum pengadilan Razman Arif Nasution Pencemaran Nama Baik hukuman Hotman Paris

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan