Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Ahli Hukum Jelaskan Status Repost Ulasan Produk Nikita Mirzani

1 jam lalu | Lina Marlina | Hiburan | Seleb

Sidang dugaan pemerasan Nikita Mirzani menghadirkan ahli hukum ITE sebagai saksi. Andy jelaskan repost ulasan skincare tidak termasuk pencemaran nama baik. Ia tegaskan informasi yang dipublikasi otomatis tidak rahasia lagi. Penjelasan ini penting untuk mengerti perbedaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Andy menyarankan penyelesaian secara perdata jika ada kerugian bisnis. Reza melaporkan Nikita ke polisi meskipun uang sudah disepakati Rp4 miliar. Nikita didakwa dengan beberapa pasal hukum Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan artis Nikita Mirzani. Dalam sidang tersebut, ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Andy Widiatno, hadir sebagai saksi dan memberikan penjelasan terkait tindakan Nikita.

Andy menyatakan bahwa aksi Nikita yang melakukan repost ulasan produk skincare milik Reza Gladys dari akun Dokter Detektif tidak termasuk kategori pengancaman maupun pencemaran nama baik. Ia menekankan bahwa ulasan tersebut telah beredar di ruang publik sebelumnya.

Pemaparan tentang kerahasiaan informasi

Menurut Andy, sebuah informasi hanya dikategorikan rahasia jika awalnya bersifat tertutup. Jika informasi tersebut sudah dipublikasikan untuk umum, maka kerahasiaannya otomatis hilang dan tidak lagi dianggap rahasia. "Suatu informasi yang memang tujuannya untuk diketahui umum. Makna dari review produk dengan kerahasiaan itu tidak lagi relevan," ujar Andy di persidangan.

Lebih lanjut, Andy menjelaskan bahwa repost yang dilakukan Nikita hanyalah menyebarkan ulang informasi yang sudah tersedia secara umum, bukan membuka rahasia baru. "Pertama, informasinya bukan bersifat rahasia. Kedua, membuat dapat diakses atau mereview juga sudah tidak lagi menjadi perbuatan yang dilarang," jelas Andy.

Baca juga: Seleb TikTok Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Aborsi

Perbedaan antara pemerasan dan pencemaran nama baik

Andy menjelaskan perbedaan antara ketentuan Pasal 27B UU ITE tentang pemerasan dan Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik. Pemerasan dikategorikan terjadi jika ada ancaman untuk menyebarkan informasi rahasia sebagai tekanan terhadap korban agar memberikan sesuatu. Sedangkan pencemaran nama baik terjadi jika penghinaan telah muncul ke ruang publik.

"Apabila suatu penghinaan atau pencemaran itu sudah terjadi di awal, maka penyelesaiannya menggunakan Pasal 27A. Sedangkan jika penghinaan belum terjadi, tetapi ada ancaman untuk menyebarkan informasi rahasia guna memaksa seseorang memberikan sesuatu, barulah itu masuk ke pemerasan," papar Andy.

Baca juga: Vonis 9 Tahun untuk Vadel Badjideh Kasus Anak Artis Nikita Mirzani

Saran penyelesaian masalah secara hukum

Andy menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan secara bisnis akibat ulasan negatif hingga omzet menurun, langkah penyelesaiannya sebaiknya melalui gugatan perdata, bukan jalur pidana. "Mekanismenya adalah pemilik produk menempuh penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU ITE," tutur Andy.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meskipun sempat menyanggupi Rp4 miliar, Reza akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Tags: Kasus Hukum Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Repost Kasus ITE

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan