Salah satu tersangka kasus korupsi Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)

Sidang Perdana Kasus Korupsi minyak Pertamina Digelar Pekan Depan

1 jam lalu | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Sidang kasus korupsi Pertamina akan digelar pekan depan. Empat tersangka akan jalani sidang pertama. Lima tersangka lainnya menyusul kemudian. Berkas sembilan tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun. Penyimpangan terjadi dari hulu ke hilir, termasuk ekspor impor minyak mentah dan penjualan solar subsidi. Kejaksaan menyatakan proses masih berlangsung dan pengadilan akan menentukan jadwal sidang.

Jakarta, kompas.com - Sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero akan dilaksanakan pekan depan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dakwaan terhadap para tersangka selama dua hari sidang.

Sidang akan berlangsung pada Kamis (9/10/2025) dan Senin (13/10/2025). Pada hari pertama, empat tersangka akan menghadiri sidang, yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) yang menjabat VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Pada hari berikutnya, lima tersangka lain dijadwalkan menjalani sidang perdana, antara lain Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Sebelumnya, berkas sembilan tersangka ini telah dilimpahkan ke pengadilan pada hari yang sama, yakni Rabu (1/10/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, "Penuntut umum pada Kejari Jakpus melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk sembilan orang terdakwa."

Dalam prosesnya, para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan mulai dari aktivitas ekspor impor minyak mentah, penyewaan terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), hingga penjualan solar subsidi dengan harga di bawah ketentuan. Total kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai Rp 285,1 triliun.

Safrianto Zuriat Putra, Kepala Kejari Jakpus, menyatakan, "(Perbuatan) para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620." Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, meskipun berkas sembilan orang lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Saat ini, berkas baru tersebut sedang diproses dan akan dipelajari oleh pengadilan sebelum menetapkan majelis hakim serta mengatur jadwal sidang.

Baca juga: Maling Curi Motor Hakim di Jakarta Selatan

Daftar Tersangka yang Berkasnya Sedang Diproses

Selain empat tersangka yang akan sidang pekan depan, sembilan tersangka lainnya yang berkasnya belum dilimpahkan adalah Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011-2015 dan 2021-2023), serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021-2023); Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014); Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain 2017-2018); Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading ISC PT Pertamina 2019-2020); Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping); Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2018-2020); Martin Haendra (Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021); Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi); dan Mohammad Riza Chalid (pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak).

Tags: Korupsi Pertamina pengadilan Kerugian Negara

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan